Polisi Diminta Usut Penyebar Video Porno yang Bikin Heboh

Kamis, 26 Oktober 2017 18:37 WIB

Aplikasi antipornografi

TEMPO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat meminta Kepolisian memperlakukan wanita pelaku video porno berinisial HA sebagai korban penyebaran konten seksual pribadi tanpa persetujuan.

Analis Gender LBH Masyarakat Arinta Dea Dini Singgi mengatakan, mestinya Polri melakukan terobosan hukum dengan membuat standar opersional prosedur dengan mengusut penyebar video HA. "Polisi, media massa, dan publik sepatutnya bisa bahu-membahu untuk melindungi korban," katanya dalam keterangan resminya pada Kamis, 26 Oktober 2017.

Beredar di media sosial video porno seorang pria dan wanita berinisial HA, yang diakui oleh Universitas Indonesia sebagai alumnusnya, berdurasi 4 menit 59 detik. Menurut Polres Depok, kasus penyebaran video tersebut ditangani Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, berdasarkan laporan orangtua HA, 18 tahun. Hingga saat ini polisi belum menemukannya siapa pelaku penyebar video sejak sekitar sebulan yang lalu tersebut.

Menurut Arinta, penyebaran konten seksual pribadi tanpa persetujuan merupakan kejahatan kekerasan seksual dan pelanggaran atas hak privasi korban. Maka dia mengecam penyebutan identitas dan foto pelaku video porno baik dalam pemberitaan maupun posting di media sosial.

Menurut dia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melarang penyebaran konten pornografi namun tidak mengatur penyebaran konten seksual pribadi tanpa persetujuan seperti yang terjadi dalam kasus HA. Padahal, pemberitaan oleh media dan publik melalui sosial media dapat mengganggu kehidupan pribadi korban serta membahayakan keselamatannya.

Arinta juga mengatakan, pemberitaan tentang video porno HA melanggar hak atas privasi korban yang diatur dalam Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Setidaknya 30 media online dan cetak yang telah menerbitkan pemberitaan yang juga dinilainya melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 mengenai Profesionalisme Jurnalis dan Pasal 9 mengenai Penghormatan Hak Narasumber Tentang Kehidupan Pribadinya.

Berita terkait

Kamar Kos Pembuat Video Porno Gay Digeledah, Ini yang Ditemukan

24 Januari 2018

Kamar Kos Pembuat Video Porno Gay Digeledah, Ini yang Ditemukan

Polisi tengah memeriksa satu saksi baru untuk mengungkap lokasi pembuatan video porno gay ini.

Baca Selengkapnya

Pemeran Video Porno Gay Diperiksa Kesehatannya, Mengidap HIV?

22 Januari 2018

Pemeran Video Porno Gay Diperiksa Kesehatannya, Mengidap HIV?

Polisi melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka pemeran dan penyebar video porno gay, Rudi Saputra alias Daniel dan Muchsin alias Uci.

Baca Selengkapnya

Tersangka Video Porno Gay Depok Berhubungan Seks dengan 50 Pria

22 Januari 2018

Tersangka Video Porno Gay Depok Berhubungan Seks dengan 50 Pria

Tersangka mengaku merekam sendiri adegan mesum sesama jenis yang ia lakukan, sampai muncul kasus video porno gay ini.

Baca Selengkapnya

Begini Awal Mula Produksi Video Porno Gay di Gym Depok Terbongkar

22 Januari 2018

Begini Awal Mula Produksi Video Porno Gay di Gym Depok Terbongkar

Berdasarkan penelusuran Tempo, pada 21 Juni 2017 di akun tersebut terdapat dua video porno yang masing-masing berdurasi hampir 2 menit.

Baca Selengkapnya

Di Tempat Ini Video Porno Gay Depok Diproduksi

21 Januari 2018

Di Tempat Ini Video Porno Gay Depok Diproduksi

Mereka menyebarkan rekaman video porno supaya dimanfaatkan jasanya menjadi pemuas nafsu sesama jenis dengan bayaran.

Baca Selengkapnya

Dua Orang Ditangkap Sebarkan Video Porno Gay untuk Cari Pelanggan

21 Januari 2018

Dua Orang Ditangkap Sebarkan Video Porno Gay untuk Cari Pelanggan

Pelaku menggunakan tempat kebugaran sebagai tempat merekam video porno sesama jenis.

Baca Selengkapnya

Anak Korban Video Porno di Bandung Akan Dimasukkan ke Pesantren

16 Januari 2018

Anak Korban Video Porno di Bandung Akan Dimasukkan ke Pesantren

Tiga anak yang menjadi korban produksi video porno di Bandung akan dimasukkan ke pesantren seusai rehabilitasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Yohana: Motif Pembuat Video Porno Anak Adalah Ekonomi

15 Januari 2018

Menteri Yohana: Motif Pembuat Video Porno Anak Adalah Ekonomi

Menteri Yohana Yambise telah bertemu dengan pelaku dan anak-anak korban video porno di Bandung. Yohana mengatakan motif pelaku adalah ekonomi.

Baca Selengkapnya

Heboh Video Porno, Marion Jola Didiskualifikasi? Ini Kata Maia

15 Januari 2018

Heboh Video Porno, Marion Jola Didiskualifikasi? Ini Kata Maia

Maia Estianty memberikan klarifikasi soal dugaan netizen yang ramai menyebut jika dirinya akan mendiskualifikasi Marion Jola dari Indonesian Idol 2018

Baca Selengkapnya

Tersandung Video Porno, Siapa Marion Jola?

13 Januari 2018

Tersandung Video Porno, Siapa Marion Jola?

Marion Jola tersandung masalah. Namanya dikaitkan dengan pemeran video porno yang sedang viral. Seperti apakah kesehariannya?

Baca Selengkapnya