Serikat Pekerja Farmasi Kesehatan Tolak UMP DKI 2018, Sebab...

Reporter

Friski Riana

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 2 November 2017 10:12 WIB

Puluhan buruh dari berbagai organisasi serikat pekerja menggelar demonstrasi di depan Balai Kota, Senin, 21 November 2016. Para buruh menuntut agar terdapat revisi UMP DKI Jakarta menjadi Rp3,8 Juta. Tempo/REZA SYAHPUTRA

TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP Farkes Reformasi) menolak kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP DKI 2018 menjadi Rp 3.648.035. “Kami menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan UMP DKI tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035," kata Ketua Umum FSP Farkes Reformasi Idris Idham dalam siaran tertulisnya, Kamis, 2 November 2017.

Idris menilai Pemerintah Provinsi DKI menetapkan nilai UMP DKI 2018 menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Padahal, ucap dia, penetapan UMP seharusnya melalui survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang diatur berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003.

Baca: Selain Naik Gaji, Pekerja Jakarta Dapat Fasilitas ini

Dalam rapat sidang penetapan UMP DKI, ujar Idris, Dewan Pengupahan DKI yang terdiri atas unsur serikat pekerja mengajukan UMP sebesar Rp 3.917.398. Nilai itu diperoleh dari survei KHL yang ditambahkan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi 8,71 persen.

Adapun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang merupakan utusan pengusaha mengajukan nilai Rp 3.648.035 berdasarkan PP 78 Tahun 2015 dengan inflasi 8,71 persen. "Tapi Gubernur DKI Jakarta memilih menetapkan UMP 2018 berdasarkan rekomendasi pengusaha," ujarnya.

Padahal, tutur Idris, kaum buruh sebelumnya berhasil memenangi gugatan atas putusan Pemprov DKI yang menetapkan UMP DKI 2017 berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. "Jadi, jika penetapan UMP tahun 2018 masih menggunakan PP 78 Tahun 2015, berarti pemerintah melanggar undang-undang," katanya.

Karena itu, ucap Idris, FSP Farkes Reformasi yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengikuti aksi buruh yang akan berlangsung pada 10 November 2017, bertepatan dengan Hari Pahlawan. “Kami akan all out turun ke jalan melawan keputusan gubernur. Kepada kawan-kawan buruh, saya minta agar selalu semangat dan kompak dalam memperjuangkan upah layak,” ujarnya.

Rencananya, aksi terkait dengan penolakan UMP DKI 2018 dan perjuangan upah layak ini akan digelar di hampir semua daerah di Tanah Air. Di daerah Jabotabek, aksi akan dipusatkan di Istana Negara. Sedangkan aksi di daerah lain akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing.

Berita terkait

Terpopuler Metro: Mati Lampu Akibat Gangguan Sutet PLN hingga UMP DKI 2021

2 November 2020

Terpopuler Metro: Mati Lampu Akibat Gangguan Sutet PLN hingga UMP DKI 2021

Sejumlah wilayah di Jakarta dan Bekasi dilaporkan mati lampu, Ahad siang, 1 November 2020. Penyebabnya adalah gangguan sistem pada gardu induk PLN.

Baca Selengkapnya

Soal Upah Minimum Provinsi 2021, Ridwan Kamil: Tunggu Kesepakatan

19 Oktober 2020

Soal Upah Minimum Provinsi 2021, Ridwan Kamil: Tunggu Kesepakatan

"Saya berdoa, yang penting kesepakatan itu di dapat tanpa ada dinamika-dinamika lagi. Karena kita sudah lelah dengan ini," kata Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Istana Sebut Aturan Upah di Omnibus Law agar Investor Tak Pergi

22 Februari 2020

Istana Sebut Aturan Upah di Omnibus Law agar Investor Tak Pergi

Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum mengakui formula baru upah minimum dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk menjamin investor tak pergi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Pastikan Tak Turunkan UMP dalam Omnibus Law

17 Januari 2020

Pemerintah Pastikan Tak Turunkan UMP dalam Omnibus Law

Susiwijono menegaskan keberadaan RUU Omnibus Law tidak akan menghapus atau menurunkan standar upah minimum provinsi (UMP).

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Akui 100 Industri Hengkang dari Jabar karena Upah

28 November 2019

Ridwan Kamil Akui 100 Industri Hengkang dari Jabar karena Upah

Lebih dari 100 perusahaan di Jawa Barat hengkang ke Jawa Tengah karena alasan upah.

Baca Selengkapnya

Kritik Surat Cinta Ridwan Kamil, Gerindra: Buruh Butuh Aksi Nyata

27 November 2019

Kritik Surat Cinta Ridwan Kamil, Gerindra: Buruh Butuh Aksi Nyata

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Obon Tabroni, mengkritik "surat cinta untuk para buruh tercinta" yang ditulis Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Kadin Usul Kenaikan Upah Minimum Tiap Daerah Dibedakan

22 November 2019

Kadin Usul Kenaikan Upah Minimum Tiap Daerah Dibedakan

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengusulkan agar ke depannya persentase kenaikan upah minimum dibedakan untuk setiap daerah.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Ketok Palu UMK Jabar, Karawang yang Tertinggi

22 November 2019

Ridwan Kamil Ketok Palu UMK Jabar, Karawang yang Tertinggi

Karawang tercatat memiliki UMK tertinggi di Jawa Barat dengan nilai Rp 4,59 juta dan Kota Banjar terendah dengan angka Rp Rp 1,83 juta.

Baca Selengkapnya

Sah, UMK 2020 Kota Batam Ditetapkan Rp 4,1 Juta

22 November 2019

Sah, UMK 2020 Kota Batam Ditetapkan Rp 4,1 Juta

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMK Batam sebesar Rp.4.130.279.

Baca Selengkapnya

Terendah di Jateng, UMK Banjarnegara Paling Kecil se-Indonesia

20 November 2019

Terendah di Jateng, UMK Banjarnegara Paling Kecil se-Indonesia

Upah Minimum Jawa Tengah terendah di Indonesia, adapun UMK terendah di Jateng adalah di Kabupaten Banjarnegara.

Baca Selengkapnya