Kasus Pandawa, Jaksa Tuntut Salman Dihukum 14 Tahun Penjara

Kamis, 23 November 2017 18:21 WIB

Bos Pandawa Group Salman Nuryanto alias Dumeri dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Kota Depok Kamis 23 November 2017. TEMPO/Irsyan

TEMPO.CO, Depok - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menuntut Salman Nuryanto alias Numeri, tersangka penipuan kasus Pandawa Group, dengan hukuman 14 tahun.

“Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana dengan menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata jaksa penuntut umum, Dian Anjari, saat membacakan tuntutan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis, 23 November 2017.

Sidang kasus Pandawa dipimpin hakim ketua, Yulinda Trimurti Asih Muryati, dengan dua hakim anggota, Y.F. Tri Joko dan Sri Rejeki Marsinta. Menurut Dian, Salman dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Dian mengatakan, JPU menuntut terdakwa Salman 14 tahun penjara dan denda Rp100 miliar karena telah melakukan penghimpunan dana secara ilegal dari masyarakat. “Semua aset Salman disita untuk negara," ujarnya.

Dalam kasus penipuan yang dilakukan Koperasi Pandawa pimpinan Salman, ada 27 tersangka, 5 di antaranya wanita. Ke-27 tersangka dibagi dalam lima berkas perkara dan menempatkan Salman dengan berkas perkara terpisah. Adapun 26 terdakwa lain merupakan para agen yang telah mencapai level diamond dan leader di Koperasi Pandawa.

Berita terkait

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya

Vonis untuk Bos Pandawa Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

11 Desember 2017

Vonis untuk Bos Pandawa Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

Salman Nuryanto terbukti melakukan pelanggaran dan penipuan yang mengakibatkan kerugian material puluhan ribu nasabah anggota Koperasi Pandawa.

Baca Selengkapnya

Salman Dituntut 14 Tahun Bui, Ini Kata Pengacara Kasus Pandawa

24 November 2017

Salman Dituntut 14 Tahun Bui, Ini Kata Pengacara Kasus Pandawa

Salman Nuryanto dituntut 14 tahun penjara dalam kasus Pandawa, kuasa hukumnya menilai tuntutan jaksa itu terlalu berat.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan Kasus Pandawa Kecewa Harta Disita Negara

24 November 2017

Korban Penipuan Kasus Pandawa Kecewa Harta Disita Negara

Juru bicara nasabah korban penipuan Pandawa Group, Deni Andrian, kecewa atas tuntutan jaksa kasus Pandawa yang minta harta tersangka disita negara.

Baca Selengkapnya

Penipuan Kasus Pandawa, 26 Leader Diancam 11 Tahun Penjara

24 November 2017

Penipuan Kasus Pandawa, 26 Leader Diancam 11 Tahun Penjara

Didakwa melakukan penipuan dalam kasus Pandawa, 26 leader Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group dituntut 11 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Sindir Hakim, Korban Kasus Pandawa Nyanyikan Panggung Sandiwara

21 November 2017

Sindir Hakim, Korban Kasus Pandawa Nyanyikan Panggung Sandiwara

Beberapa orang korban kasus Pandawa menaiki lantai dua gedung pengadilan untuk meminta hakim secepatnya mengelar sidang.

Baca Selengkapnya

Barang Bukti Penipuan Grup Pandawa Diserahkan ke Kejaksaan

19 Juni 2017

Barang Bukti Penipuan Grup Pandawa Diserahkan ke Kejaksaan

Penyidik Polda Metro Jaya hari ini menyerahkan barang bukti dan tersangka penipuan investasi Grup Pandawa ke Kejaksaan Negeri Depok.

Baca Selengkapnya

Ada Tiga Tersangka Baru, Total 25 Orang Terjerat Kasus Pandawa  

17 Maret 2017

Ada Tiga Tersangka Baru, Total 25 Orang Terjerat Kasus Pandawa  

Polisi kembali menetapkan dua tersangka kasus Pandawa Group. Total jumlah tersangka penipuan investasi itu mencapai 25 orang.

Baca Selengkapnya

Investasi Bodong Pandawa, Polisi Terima Seribu Aduan

24 Februari 2017

Investasi Bodong Pandawa, Polisi Terima Seribu Aduan

Aduan dan laporan ini diterima melalui posko yang dibuat Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Dua Istri dan Mertua Bos Pandawa Group Ditangkap  

23 Februari 2017

Dua Istri dan Mertua Bos Pandawa Group Ditangkap  

Diduga ketiganya menerima aliran uang dan sejumlah aset dari dana investor yang dikumpulkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Pandawa milik Salman.

Baca Selengkapnya