Didakwa Pasal Berlapis, Ini Tujuh Poin Eksepsi Jonru Ginting

Senin, 15 Januari 2018 17:35 WIB

Terdakwa Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 15 Januari 2018. TEMPO/M. Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kedua terdakwa ujaran kebencian di media sosial Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting berjalan dengan pembacaan tujuh poin keberatan hukum atau eksepsi atas tuntutan jaksa. Koordinator kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro menjelaskan alasan kliennya mengajukan tujuh poin keberatan karena tuntutan JPU dinilai amburadul dan saling bertentangan satu sama lain.

"JPU menjerat dengan UU nomor 42 tahun 2008 tentang golongan dan etnis, tapi yang selalu disebutkan di dakwaan itu Quraish Shihab. Jadi tidak tepat," ujar Djudju di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 15 Januari 2018.

Melihat keganjilan dalam dakwaan JPU, tim kuasa hukum lalu meminta hakim untuk memenuhi tujuh tuntutan, antara lain menerima nota keberatan Jonru, menyatakan PN Jaktim tidak berwenang mengadili perkaranya, dan menyatakan surat dakwaan JPU tidak sah dan batal diterima.

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.

Muannas juga menemukan unggahan Jonru yang mengandung sentimen terhadap individu. Jonru Ginting, kata dia, pernah mengajak umat Islam agar tidak salat di Masjid Istiqlal karena imamnya adalah Quraish Shihab.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, Djudju membacakan tuntutan kepada hakim, yakni meminta hakim memulihkan hak terdakwa seperti kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya, lalu menolak untuk memeriksa dan mengadili terdakwa, lalu membebankan biaya perkara kepada negara.

Adapun beberapa dakwaan JPU lainnya yang diprotes kuasa hukum, yakni pada dakwaan kesatu tentang penerapan peraturan khusus Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU ITE dan dakwaan kedua menerapkan Pasal 4 huruf b angka 1 jo. Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, tetapi pada dakwaan ketiga Jaksa menerapkan Pasal 156 KUHP.

Selain itu, tim kuasa hukum Jonru Ginting juga menuduh JPU memanipulasi peristiwa dalam uraian dakwaan. Disebutkan, dakwaan berupa percakapan antara Jonru dan Akbar Faisal itu terjadi pada acara ILC di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, akan tetapi JPU tidak memasukkan lokasi acara ILC tersebut. "Maka seharusnya perkara Jonru ini disidangkan di PN Jakarta Pusat jika diskusi program ILC itu dimasukan dalam uraian dakwaan," ujar Djuju.

Berita terkait

Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

24 November 2018

Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

Jonru Ginting, mantan terpidana kasus ujaran kebencian, masuk salah satu daftar tokoh sentral dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni 212.

Baca Selengkapnya

PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

24 November 2018

PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

PA 212 berencana menemui Jonru Ginting untuk membahas acara Reuni Akbar 212 dalam waktu dekat ini.

Baca Selengkapnya

Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

24 November 2018

Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

Jonru bebas dari penjara, Ketua Relawan Ahok, Jack Lapian berharap pengguna media sosial yang menyebarkan konten ujaran kebencian berkurang jumlahnya.

Baca Selengkapnya

Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

23 November 2018

Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

Kader PSI Muannas Alaidid menyambut baik bebasnya mantan terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, hari ini.

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

23 November 2018

Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

Habiburokhman mengaku bersyukur atas kabar bebasnya Jonru Ginting. Ia mengatakan Jonru adalah kawannya.

Baca Selengkapnya

Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

23 November 2018

Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

Pengacara Jonru Ginting mengatakan kliennya ingin berfokus ke keluarga terlebih dahulu. Ia belum kepikiran ikut reuni akbar 212.

Baca Selengkapnya

Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

23 November 2018

Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

Jonru Ginting resmi bebas bersayarat pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

23 November 2018

Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

Jonru Ginting dikabarkan bebas dari penjara. Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan rencana bebas kliennya tersebut.

Baca Selengkapnya

Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

4 Oktober 2018

Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

Polri tidak tetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebar hoax, belasan kasus lainnya telah disidik dan disidangkan.

Baca Selengkapnya

Pelapor Jonru Dampingi Korban #2019GantiPresiden Lapor Komnas

3 Mei 2018

Pelapor Jonru Dampingi Korban #2019GantiPresiden Lapor Komnas

Susi mengadu ke Komnas Perempuan untuk memberi pelajaran kepada generasi muda. Pelapor Jonru dan anggota PSI mendukung laporan #2019GantiPresiden.

Baca Selengkapnya