Kisruh Tender Bus Transjakarta sejak Jokowi hingga Anies Baswedan

Selasa, 23 Januari 2018 16:35 WIB

Deretan Bus Transjakarta yang mangkrak di pool PPD Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 22 Januari 2018. TEMPO/Wildan Aulia Rahman

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam sengketa pembelian 30 bus Transjakarta pada masa Joko Widodo atau Jokowi ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta. Pemerintahan Gubernur Anies Baswedan harus membayar Rp 56,43 miliar kepada PT Ifani Dewi, pemenang tender pengadaan bus itu.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan akan mengkonsultasikan dulu putusan MA itu kepada Biro Hukum DKI.

“Penyelesaiannya, ya, terserah pada Dinas Perhubungan,” kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah ketika dihubungi Tempo, Minggu, 21 Januari 2018.

Baca juga:
Dibeli di Era Jokowi, Anies Baswedan Harus Bayar Bus Rp 56 Miliar
Jokowi Bilang Kasus Transjakarta bak Sabun Colek

Berikut ini sengkarut pengadaan bus itu hingga terbitnya putusan Mahkamah Agung.

Advertising
Advertising

2013

Juli-Agustus:

Dinas Perhubungan dan Ifani Dewi menandatangani kontrak pengadaan 36 bus tunggal, 30 bus gandeng, dan 124 bus sedang. Nilai tiga kontrak itu mencapai Rp 270,03 miliar.

2014

Awal Februari:

Kejaksaan mulai menemukan adanya indikasi korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta asal Cina itu.

Juni:

Ifani Dewi menggugat Dinas Perhubungan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Ifani meminta Dinas melunasi sisa pembayaran pengadaan bus-bus itu.

2015

13 April:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perdana dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Udar didakwa menggelembungkan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 54,389 miliar.

28 April:

BANI meminta Dinas melunasi sisa pembayaran 161 bus itu senilai Rp 129,53 miliar. Sebelumnya, Dinas juga telah memberikan uang muka 20 persen dan melunasi 29 unit bus gandeng.

Juni:

Dinas menggugat putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

8 September:

Pengadilan Negeri menolak permohonan Dinas Perhubungan.

25 September:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Udar Pristiono lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 19 tahun penjara. Udar mengajukan banding.

Akhir September:

DKI mengajukan kasasi.

2016

23 Maret:

MA menolak kasasi Udar Pristiono. MA justru menambah hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

18 Juli:

MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan BANI dalam kasus pengadaan 36 bus tunggal.

17 November:

MA menolak permohonan kasasi Dinas Perhubungan dalam kasus pengadaan 30 bus gandeng. Implikasi dari putusan ini adalah pemerintahan Gubernur Anies Baswedan harus melunasi sisa pembayaran dua kontrak pengadaan bus senilai Rp 56,43 miliar.

Sumber: Berkas Putusan MA | Wawancara

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

2 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

5 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

9 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

12 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

22 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

22 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya