Berkas Ahmad Dhani Lengkap, Kuasa Hukum: Agak Dipaksakan
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Anwar
Sabtu, 17 Februari 2018 08:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum musikus Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, Ali Lubis, menilai status lengkap alias P-21 berkas penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat kliennya itu agak dipaksakan. "Sudah P-21-nya berkas Mas AD di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saya duga agak dipaksakan sekali," ujar Ali kepada Tempo, Jumat, 16 Februari 2018.
Alasannya, menurut Ali, sejak awal, cuitan pentolan grup band Dewa 19 itu sama sekali tidak mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Ali, cuitan Dhani juga tidak menyebut nama seseorang ataupun golongan tertentu, seperti yang disangkakan pelapor. "Bahkan, sampai saat ini, saya pun masih menanyakan legal standing si pelapor dalam melaporkan Mas AD?" ujar Ali.
Kendati demikian, Ali sebagai kuasa hukum Ahmad Dhani menuturkan bakal tetap kooperatif dan taat hukum. Ihwal ancaman hukuman maksimum 6 tahun kurungan dan denda maksimum Rp 1 miliar, menurut Ali, memang ketentuan bunyi UU ITE terkait dengan ancaman hukumannya.
"Tapi kan dalam prosesnya harus lebih dulu diperiksa dan dibuktikan di pengadilan, di hadapan majelis hakim," tutur Ali.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin mengatakan tersangka kasus ujaran kebencian, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, terancam hukuman 6 tahun penjara. Berkas Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Februari 2018.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap. Tinggal dilanjutkan tahap kedua, pelimpahan tersangka dan barang bukti," ucap Mardiaz, Kamis, 15 Februari 2018.
Mardiaz berujar, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kasus ujaran kebencian ini bermula dari laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Butuh sembilan bulan kasus ini masuk ke penyidikan dan menetapkan Dhani sebagai tersangka.
Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua. Cuitan Dhani dengan frasa "penista agama" ditujukan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang kala itu calon Gubernur DKI Jakarta inkumben.
Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin... -ADP.”
Polisi akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk segera menyerahkan Ahmad Dhani beserta barang buktinya. "Secepatnya akan segera kami kirim. Namun ini menunggu penuntut umum, karena mereka juga sibuk."