Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama istri, Veronica Tan memotong pita saat meresmikan Bazaar Art Jakarta 2016 di Grand Ballroom The-Ritz Carlton Jakarta, Pacific Place, 25 Agustus 2016. Kabar gugatan cerai yang dilayangkan Ahok pada Veronica mengejutkan banyak pihak, lantaran keduanya tampak selalu harmonis. dok.TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim sidang perceraian Basuki Tjahaja Purnama dan Veronica Tan meminta agar Ahok dihadirkan dalam persidangan. Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan hakim meminta Ahok dihadirkan dalam sidang gugatan cerainya setelah agenda pembuktian.
"Masih ada dua kali lagi pembuktian," ujar Josefina di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 21 Februari 2018.
Menurut Josefina, permintaan majelis hakim itu masih harus juga didiskusikan dengan Ahok. "Kalau urusan di sana, apakah pihak Rutan Mako memberi izin apa tidak," ujarnya.
Josefina juga telah meminta majelis hakim untuk memberikan surat pemanggilan agar bisa mendapatkan izin dari Rutan Mako Brimob. "Pak Ahok mau datang juga harus seizin Mako ya," ujarnya.
Dalam sidang kasus Ahok gugat cerai Veronica Tan di PN Jakarta Utara, Rabu ini, majelis hakim memutuskan tidak mengadakan proses mediasi dan langsung memasuki pokok perkara. Keputusan itu diambil setelah dalam dua sidang sebelumnya baik Ahok maupun Veronica Tan tidak menghadiri sidang.
Keputusan itu juga diambil karena Veronica Tan telah memutuskan tidak akan menunjuk kuasa hukum dalam perkara ini. Veronica juga menyatakan akan menyerahkan seluruh hasil persidangan kepada majelis hakim.
Pernyataan Veronica Tan tersebut disampaikan dalam surat yang dititipkan kepada kuasa hukum sekaligus adik Ahok, Fifi Lety Indra. Surat tersebut Fifi sampaikan kepada majelis hakim sebanyak dua kali, yakni dalam sidang perdana pada 31 Oktober 2018 dan 7 Februari 2018.