Sidang Teror Bom Kampung Melayu, Lima Rekan Korban Beri Kesaksian

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 2 Maret 2018 11:31 WIB

Puluhan warga menyanyikan lagu kebangsaan dalam aksi solidaritas duka bom kampung melayu di lokasi kejadian bom bunuh diri, Jakarta 25 Mei 2017.TEMPO/Rizki Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus Bom Sarinah, Aman Abdurahman alias Abu Sulaiman alias Oman Rochman, hari ini kembali menjalani persidangan lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, ia didakwa sebagai otak teror bom Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada 24 Mei 2017.

Sidang digelar setelah Aman dipersilakan memasuki ruang sidang pada pukul 10.14. "Saudara terdakwa sehat?" ujar ketua majelis hakim Akhmad Jaini, di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adjie Jakarta, Jumat, 2 Maret 2018. Mendengar pertanyaan pembuka sidang, Aman hanya mengangguk di hadapan Akhmad.

Baca: Gunawan Berharap Putrinya Bisa Gantikan Ridho di Kepolisian

Hari ini, jaksa penuntut umum menghadirkan lima orang anggota kepolisian sebagai saksi. Kelima anggota polisi ini, merupakan petugas yang berada di sekitar Terminal Kampung Melayu saat terjadinya teror bom.

Dalam teror bom Kampung Melayu, dua ledakan yang terjadi beruntun menyebabkan empat orang menjadi korban. Tiga korban adalah petugas kepolisian dan satu warga sipil. Dalam sidang kali ini, majelis hakim meminta keterangan dari pihak saksi, yang merupakan rekan dari tiga polisi yang gugur dalam insiden tersebut.

Sidang perdana Aman sendiri digelar Kamis, 15 Februari 2018. Dalam persidangan ini, jaksa mendakwa Aman kerap memberikan doktrin paham radikal dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak kekerasan atau teror. "Sejak 2008, Aman diduga sudah menyebarkan paham dan doktrin radikal," ucap jaksa penuntut umum Sigit Hendriadinya.

Tak hanya Bom Sarinah, jaksa penuntut umum lain, Anita Dewayani, menduga Aman juga menjadi aktor intelektual di balik semua teror, yakni di Kampung Melayu, Jakarta Timur, dan Samarinda, Kalimantan Timur. "Dia aktor intelektualnya," katanya.

Bahkan, menurut dia, Aman masih memberikan doktrin kepada para pengikutnya yang mengunjungi penjara. Hal itu dilakukan untuk jihad, terutama diarahkan pada warga negara asing, khususnya Prancis dan Rusia.

Simak juga: Kunjungi Rumah Bripda Ridho, Kapolda Metro: Keluarga Sudah Ikhlas

Atas perbuatannya, Aman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dari catatan jaksa, Aman yang terseret kasus teror bom Kampung Melayu itu memiliki sepak terjang cukup panjang dalam gerakan terorisme di Indonesia. Pada 2008, terdakwa sering memberikan ceramah atau kajian-kajian agama di beberapa kota, seperti Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, dan Samarinda, dengan materi dari buku karangan dia yang berjudul Materi Tauhid.

Berita terkait

Rekomendasi 5 Film yang Diangkat dari Kisah Nyata di Indonesia

20 Oktober 2023

Rekomendasi 5 Film yang Diangkat dari Kisah Nyata di Indonesia

Selain Tragedi Bintaro, ini peristiwa Indonesia lainnya yang diadaptasi menjadi film sebagai kisah nyata (true story).

Baca Selengkapnya

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 Februari 2023

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ia tercatat pernah menangani beberapa kasus antara lain KM 50, kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.

Baca Selengkapnya

Ada Nama Krishna Murti dan Ferdy Sambo Tangani Kasus Bom Sarinah 7 Tahun Lalu

15 Januari 2023

Ada Nama Krishna Murti dan Ferdy Sambo Tangani Kasus Bom Sarinah 7 Tahun Lalu

Tujuh tahun berlalu sejak terjadinya tragedi bom Sarinah yang menewaskan 7 orang di kawasan Sarinah, Jakarta. Ada nama Krishna Murti dan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Tragedi Bom Sarinah, Teror di Siang Bolong Tak Jauh dari Istana Negara

15 Januari 2023

7 Tahun Tragedi Bom Sarinah, Teror di Siang Bolong Tak Jauh dari Istana Negara

Tujuh tahun lalu, 14 Januari 2016, di siang bolong terjadi teror di pusat Kota Jakarta, dikenal sebagai bom Sarinah. Ini kilas baliknya.

Baca Selengkapnya

77 Tahun Brimob Polri, Begini Rekam Jejak Anang Revandako Dankor Brimob Polri Saat ini

16 November 2022

77 Tahun Brimob Polri, Begini Rekam Jejak Anang Revandako Dankor Brimob Polri Saat ini

Anang Revandako bukanlah sosok baru di Brimob Polri. Begini rekam jejak Dankor Brimob ini hingga kini memimpin satuan tertua Polri.

Baca Selengkapnya

Tangga Karier Ferdy Sambo, Turut Tangani Kasus Bom Sarinah 6 Tahun Lalu

12 Agustus 2022

Tangga Karier Ferdy Sambo, Turut Tangani Kasus Bom Sarinah 6 Tahun Lalu

Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Saat berpangkat AKBP ia turut menangani kasus bom Sarinah pada januari 2016.

Baca Selengkapnya

Brandon, Anjing Pelacak Bom Thamrin Bertugas Di Formula E Jakarta

4 Juni 2022

Brandon, Anjing Pelacak Bom Thamrin Bertugas Di Formula E Jakarta

Brandon, anjing pelacak bahan peledak bertugas di Formula E. Dulu dia pernah ditugaskan untuk melacak bom di Jalan M.H. Thamrin.

Baca Selengkapnya

Refly Harun Buka Suara Soal Podcast Rizal Afif yang Disebut Mantan Napi Teroris

16 Mei 2022

Refly Harun Buka Suara Soal Podcast Rizal Afif yang Disebut Mantan Napi Teroris

Refly Harun mengaku dikenalkan dengan Abbi Rizal Afif oleh ustad Dewa Putu Adhi, mantan gitaris band di Bali.

Baca Selengkapnya

Nasib Karyawan Setelah McDonald's Sarinah Tutup

8 Mei 2020

Nasib Karyawan Setelah McDonald's Sarinah Tutup

Melalui surat resmi yang diterima McDonald's Indonesia pada 30 April 2020, Sarinah beralasan bakal merenovasi gedung dan mengubah strategi bsnis.

Baca Selengkapnya

Kisah Denny Mahieu, Penyintas di Teror Bom Sarinah 4 Tahun Lalu

14 Januari 2020

Kisah Denny Mahieu, Penyintas di Teror Bom Sarinah 4 Tahun Lalu

Salah satu penyintas korban bom Sarinah, Inspektur Satu Denny Mahieu mengaku sudah berdamai dengan peristiwa teror itu.

Baca Selengkapnya