Pengeroyokan Ojek Online, Polisi: Ada Motif Primordialisme Sempit

Reporter

Dias Prasongko

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 2 Maret 2018 14:42 WIB

Barang bukti pengeroyokan yang dilakukan oleh 6 orang Ojek Online terhadap dua orang di Tambora, Jakarta Barat. TEMPO/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Hengki Hariyadi mengatakan ada faktor primordialisme sempit dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh ojek online, disingkat Ojol di Tambora, Jakarta Barat.

Hal tersebut, kata Hengki, lantaran dulu ada salah satu pelaku yang pernah juga mengalami tindak kejahatan oleh seseorang ketika menjadi pengendara Ojol.

"Diawali dari praduga bahwa korban adalah preman yang beberapa waktu lalu melakukan tindak pidana terhadap salah satu pelaku, padahal belum tentu. Lalu ngajak teman-teman lalu mengeroyok," kata Hengki ketika melakukan rilis kasus di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 2 Maret 2018.
Baca : Polisi Usut Video Viral Pengeroyokan Ojek Online vs Mobil

Karena itu Hengki mengimbau kepada para pengemudi Ojol untuk tidak melakukan tindakan primordialisme sempit seperti kasus tersebut. Sebab, selama ini pihaknya juga sudah sering mendapat laporan dari warga yang menyatakan bahwa banyak komunitas Ojol melakukan tindakan yang dinilai meresahkan.

"Ini pelajaran buat kita semua, tidak dibenarkan main hakim sendiri. Kalau ada kejadian lagi kita tentu akan lakukan tindakan tegas," kata Hengki.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menahan 6 pelaku pengeroyokan oknum ojek online (Ojol) terhadap dua orang anak jalanan. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan keenam pelaku mengeroyok dua orang anak jalanan tersebut pada Selasa, 13 Februari 2018 lalu pada pukul 04.05 WIB di Depan Toko Alfamart Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat.

Akibat pengeroyokan ini dua orang menjadi korban, keduanya berinisial DA dan TI. Satu orang yang bernama DA diketahui telah meninggal dunia, sedangkan TI masih menjalani perawatan.

Kedua korban terluka pada bagian kepala hingga menyebabkan pendarahan otak karena dikeroyok. Dari pelaku pihak kepolisian menyita barang bukti yang digunakan untuk melakukan pengeroyokan berupa batu, potongan kayu triplek dan kayu kaso yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.

Menurut Hengki, para pelaku bakal dijerat menggunakan pasal 170 ayat 2 ke. 2e dan ke. 3e KUHP. Keenam ojek online bakal mendapat ancaman pidana berupa 9 tahun dan 12 tahun penjara.

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

24 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

24 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

26 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

29 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

29 hari lalu

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

32 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

32 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

33 hari lalu

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.

Baca Selengkapnya

Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

34 hari lalu

Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

Insiden bermula saat seorang pedagang di Pasar Cikini, Menteng, diperas tiga pria. Pedagang ini mengadukan pemalakan itu kepada putranya, anggota TNI.

Baca Selengkapnya