Polda Akan Periksa Lyra Virna, Tersangka Pencemaran Nama Baik

Rabu, 21 Maret 2018 11:20 WIB

Artis Lyra Virna didampingi suaminya, Muhammad Fadlan, dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution memberikan keterangan saat mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, Jakarta, 25 Januari 2018. Ditetapkannya Lyra sebagai tersangka, Razman menduga terdapatnya beberapa kejanggalan. Dok.TEMPO/Rio Maldini Burhan Nibras

TEMPO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya segera memeriksa artis Lyra Virna setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa kemarin. Lyra Virna menjadi tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik Ada Tour and Travel, Lasti Annisa.

"Nanti kami periksa Kamis besok, 22 Maret 2018, dipanggil sebagai tersangka," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu 21 Maret 2018.

Argo belum merinci keterangan yang akan digali lagi oleh penyidik nantinya. "Tidak jauh beda dengan waktu jadi saksi, berkaitan apa cuitannya di instagram, di media sosial," ujarnya.

Baca: Tersangka Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna: Saya Cuma Menagih

Penetapan tersangka untuk Lyra Virna tertuang dalam surat nomor B/5795/III/2018/Datro dengan tanggal 16 Maret 2018. Menurut Argo, polisi telah gelar perkara pada 13 Februari 2018.

Advertising
Advertising

Dalam gelar perkara ini ditemukan bukti Lyra Virna melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lyra Virna dilaporkan Lasty Annisa pada 19 Mei 2017. Dalam laporan itu Lyra dituduh melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan di akun Instagram miliknya. Tulisan itu berisi tentang keluhan Lyra Virna soal uang ibadah haji yang dikembalikan oleh Ada Tour and Travel.

Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra, mengatakan ada banyak kejanggalan dalam pemeriksaan kliennya.

"Kami akan melakukan upaya hukum," kata Razman, dalam keterangan tertulis. Selain meminta penjelasan dari penyidik ihwal status tersangka Lyra Virna, Razman juga berencana menempuh jalur praperadilan.

Polda Metro, kata Argo, tidak mempersoalkan upaya praperadilan yang akan ditempuh Razman. Menurut dia, jalur praperadilan menjadi hak bagi Lyra Virna dan diatur dalam undang-undang. "Karena yang terpenting tahapan oleh penyidik sudah sesuai prosedur. Ada mediasi yang dilakukan tapi ternyata tidak pernah ketemu, ya kami lanjutkan," kata dia.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

8 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

39 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

40 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

42 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

44 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

50 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya