PK Ahok, Kenapa Relawan Menilai Pengajuan Terlalu Cepat?

Reporter

Syafiul Hadi

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 27 Maret 2018 13:30 WIB

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra saat hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26 Februari 2018. Sejumlah kendaraan taktis polisi juga telah disiagakan di depan PN Jakarta Utara. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Lapian menilai pengajuan Peninjauan Kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (PK Ahok) atas kasus penistaan agama terlalu cepat.

"Mungkin itu yang menyebabkan PK Ahok ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Agung," ujar Jack kepada Tempo, Selasa, 27 Maret 2018.

Selain itu, kata Jack Lapian, pengajuan PK Ahok seharusnya menunggu putusan sidang Buni Yani, orang yang telah mengedit video pidato Ahok. Putusan Buni Yani, menurut Relawan Ahok ini, belum berkekuatan hukum tetap. "Harusnya menunggu putusan Buni Yani berkekuatan hukum tetap dahulu," kata Jack lagi.

Baca : Mahkamah Agung Tolak PK Ahok, Pengacara Bilang Begini

Majelis hakim Mahkamah Agung telah memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas perkara penodaan agama.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan keputusan baru diketok Senin 26 Maret 2018 sore oleh majelis hakim yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardjiatmo. "Majelis hakim menolak PK Ahok, hari ini putusannya," ujar Abdullah, Senin 26 Maret 2018.

Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Lapian, setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ia diperiksa atas laporannya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

Abdullah belum menjelaskan alasan majelis hakim menolak upaya hukum yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Sebab, kata Abdullah, penjelasan itu menunggu kelengkapan berkas. "Belum, nanti tunggu berkas lengkapnya masih disiapkan," katanya.

Permohonan PK yang diajukan Basuki Purnama diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018. Berkas tersebut dikirim ke majelis pemeriksa perkara pada 13 Maret 2018. MA menunjuk hakim Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis hakim.

PK Ahok diajukan dalam hal vonis dua tahun yang dia terima atas kasus penodaan agama. Vonis itu ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017. Ahok dinyatakan bersalah karena terbukti menistakan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. Selain itu, Buni Yani, pengunggah video pidato Ahok juga dinyatakan bersalah karena terbukti mengubah transkrip video tersebut.

SYAFIUL HADI | IRSYAN HASYIM

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 jam lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

3 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

5 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

35 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

35 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

49 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

52 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

53 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

54 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya