PTUN Mentahkan Gugatan Warga Kelapa Gading

Reporter

Editor

Selasa, 15 Juli 2003 17:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gugatan warga Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, terhadap Gubernur DKI atas pembangunan Kelapa Gading International Basketball Complex atau yang lebih dikenal dengan sportmal, dimentahkan oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (16/1) siang, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena kadaluarsa. Dalam pertimbangan terhadap putusan yang diberikan, majelis hakim yang dipimpin Arifin Marpaung, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan ke PTUN telah melewati batas yang ditentukan. Ketentuannya sendiri berbunyi bahwa gugatan dapat diajukan oleh warga selambat-lambatnya 90 hari setelah warga memahami apa yang menimbulkan kerugian bagi mereka dari suatu pembangunan. Majelis mempertimbangkan bahwa warga sebenarnya telah memahami pembangunan sportmal sejak tanggal 22 Februari 2002. Saat itu warga telah membuat sebuah surat pernyataan. Namun, gugatan baru dimasukkan ke PTUN pada bulan Agustus 2002. Adanya upacara peletakan batu pertama pada 22 Juni 2001 dipertimbangkan oleh majelis sebagai upaya sosialisasi. Pertimbangan itu ditolak oleh Carrel Ticualu, salah seorang kuasa hukum penggugat. Menurut Carrel, pada 22 Februari itu warga baru menyatakan keberatan atas dampak kebisingan dan rusaknya jalan dengan adanya pembangunan itu. Saat itu warga belum tahu kalau yang dibangun sportmal, kata Carrel. Pemahaman akan adanya sportmal itu sendiri diperoleh warga pada sekitar Maret/April 2002. Itu pun melalui kepala ketentraman dan ketertiban kecamatan, kata dia lagi. Menanggapi putusan itu, Herry A. Roboth, Ketua RW 06 Kelapa Gading Barat, yang mewakili sekitar 600 KK warga penggugat, menyatakan dapat menerimanya. Namun demikian, seperti telah direncanakan sebelumnya, Herry menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. Rencana itu diwujudkan pada hari itu juga, beberapa saat setelah persidangan, dengan mendaftarkannya ke panitera. Sementara Carrel Ticualu memandang putusan itu mengandung kecurigaan. Kalau pertimbangannya kadaluarsa kenapa tidak disampaikan saat putusan sela. Kalau begini kan ada ketidakberesan di majelis, kata dia seusai persidangan. Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kelapa Gading Barat menggugat Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso karena menerbitkan SK persetujuan penggunausahaan fasos/fasum di tengah lingkungan mereka menjadi sportmal. SK penggunaan bidang tanah seluas 26.000 meter persegi itu diperuntukkan bagi Yayasan Darma Bakti Mahaka, yang belakangan bergabung menjadi tergugat. Dalam gugatannya, warga berpedoman bahwa bidang tanah itu berfungsi sebagai sarana sosial dan umum. Mereka merasa keberatan apabila di tengah lingkungan pemukiman mereka yang rata-rata kelas atas itu dibangun pusat bisnis. Gubernur DKI Sutiyoso sendiri pernah mengungkapkan bahwa keberadaan ruko-ruko tersebut merupakan syarat pembangunan sportmal. Siapa yang mau bangun kalau tidak ada itunya, kata dia. Hanya saja, saat itu Sutiyoso menyangkal apabila yang dibangun berupa ruko. Mnurut Sutiyoso, pengembang akan membuat toko. Seiring dengan pengajuan gugatan di PTUN, para warga memasang spanduk penolakan pembangunan sportmal. Spanduk-spanduk itu antara lain berbunyi Warga Tolak Sprotmal dan PTUN Bukan Perjuangan Terakhir. Herry mengaku pemasangan spanduk itu untuk mempengaruhi pemasaran ruko-ruko. Biar tidak laku, kata dia yang juga mengaku seorang pengusaha.(Wuragil-Tempo News Room)

Berita terkait

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

1 menit lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

P2G Sebut Ada Guru Honorer di Sekolah Negeri Dipecat Setelah Ada Guru PPPK

4 menit lalu

P2G Sebut Ada Guru Honorer di Sekolah Negeri Dipecat Setelah Ada Guru PPPK

P2G menerima sejumlah laporan dari guru honorer yang dipecat sekolah setelah kedatangan guru PPPK.

Baca Selengkapnya

CASN Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi di 8 Sekolah

10 menit lalu

CASN Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi di 8 Sekolah

Pendaftaran CASN sekolah kedinasan dimulai pada Mei 2024. Sedangkan untuk formasi umum CASN dimulai Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

12 menit lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

LPEM FEB UI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 5,15 Persen

33 menit lalu

LPEM FEB UI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 5,15 Persen

Pemilu dan beberapa periode libur panjang seperti lebaran berpotensi mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

42 menit lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

43 menit lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Vila di Bali Ini Dibangun dari Pesawat Boeing 737 Bekas, Harga Sewa Mulai dari Rp49,5 Juta per Malam

43 menit lalu

Vila di Bali Ini Dibangun dari Pesawat Boeing 737 Bekas, Harga Sewa Mulai dari Rp49,5 Juta per Malam

Vila di Bali ini unik, memiliki kolam renang tanpa batas, koki pribadi, dan pengalaman yang hanya bisa didapat di pesawat, seperti teras di sayapnya.

Baca Selengkapnya

Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

43 menit lalu

Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

Komunitas Pers Politeknik Tempo (Korste) telah menyelesaikan rangkaian pelatihan cek fakta bersama tim Cek Fakta Tempo pada Jumat, 3 Mei 2024 dan resmi menjadi agen cek fakta.

Baca Selengkapnya

WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

43 menit lalu

WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

WHO mengatakan tidak ada rencana darurat yang dapat mencegah "tambahan angka kematian" di Rafah jika Israel menjalankan operasi militernya di sana.

Baca Selengkapnya