Angkutan Barang Dilarang Lewat Bogor Selama Mudik, Ini Sanksinya
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Untung Widyanto
Selasa, 5 Juni 2018 12:39 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Menjelang arus mudik Lebaran 2018, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor telah menyiagakan personel di setiap posko pengamanan mudik Lebaran 2018 yang akan ditempatkan di titik yang berpotensi mengalami lonjakan kendaraan.
“Kabupaten Bogor menjadi jalan lintasan para pemudik. Untuk itu, kami menurunkan 160 personel pada sembilan pospam di tiga wilayah, yaitu barat, tengah, dan timur,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Eddi Wardani saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 6 Juni 2018.
Baca juga: Mudik 2018: Toilet Wanita di Rest Area Ditambah
Menurut Eddi, di wilayah barat, pospam akan ditempatkan di Ciampea, Dramaga, dan Ciomas. Di wilayah tengah, pospam berada di Cibinong, Gadog, dan simpang Ciawi. Sedangkan di wilayah timur, pospam ditempatkan di simpang Cileungsi, Terminal Cileungsi, dan Jonggol.
“Nantinya, di setiap pos, akan disiagakan 15 personel mulai H-7 hingga H+7 atau 8-23 Juni,” tutur Eddi.
Lebih jauh, Eddi mengatakan pospam tersebut bukan sebagai tempat istirahat, melainkan hanya untuk mengurai kemacetan jika mulai terjadi kepadatan kendaraan.
“Tidak ada (tempat istirahat), karena Bogor itu hanya lintasan. Biasanya, pemudik baru beristirahat setelah menempuh jarak 15 km,” ucap Eddi.
Terakhir, ujar Eddi, selama arus mudik mulai 8 Juni hingga 23 Juni nanti, angkutan barang dilarang melintasi Bogor, khususnya jalur mudik. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Nomor 551.6/959 tertanggal 28 Mei 2018.
“Terdapat pengecualian dalam imbauan tersebut, antara lain,bagi kendaraan yang mengangkut sembako, hantaran pos, dan bahan bakar, tapi tidak menggunakan truk yang lebih dari enam roda, kecuali truk bahan bakar,” kata Eddi.
Bagi angkutan barang yang masih beroperasi, ujar Eddi, pihaknya akan menindak dengan melakukan tilang sebelum angkutan barang tersebut melakukan perjalanan.
“Angkutan barang yang di luar pengecualian bisa lanjut, tapi ditilang dulu,” ucap Eddi menjelaskan soal persiapan instansinya menghadapi mudik Lebaran 2018.