MK Tolak Gugatan Nur-Adhy, KPU Bekasi Tetapkan Rahmat-Tri Sabtu

Kamis, 9 Agustus 2018 18:36 WIB

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi Rahmat Effendi-Tri Adhianto (nomor urut satu) dan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus (nomor urut dua) di Bekasi, Jawa Barat, 13 Februari 2018. ANTARA/Risky Andrianto

TEMPO.CO, Bekasi - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi segera menetapkan pemenang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2018-2023, Rahmat Effendi-Tri Adhianto. Penetapan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK)menolak gugatan pasangan nomor urut 2, Nur Supriyanto-Adhy Firdaus, perihal kekalahannya di pemilihan kepala daerah serentak pada 27 Juni 2018.

Baca juga: Sandiaga Uno Bicara Soal Kabar Mengundurkan Diri untuk Cawapres

"Rencananya Sabtu ini kami tetapkan dalam rapat pleno," kata Komisionir KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, di Bekasi, Kamis, 9 Agustus 2018. Menurut Nurul, sesuai peraturan, penetapan paling lambat tiga hari setelah salinan putusan MK diterima KPU.

Nurul mengatakan, sampai sore ini lembaganya belum menerima salinan tersebut. Menurut Nurul, pihaknya akan aktif meminta salinan putusan MK, sehingga penetapan segera dilakukan. "Tahapan berikutnya, setelah penetapan adalah pelantikan," kata Nurul.

Nurul menambahkan, pelantikan dijadwalkan secara serentak oleh Mendagri kepada pemenang Pilkada di Jawa Barat. Pelantikan dilakukan di kantor Gubernur Jawa Barat. "Sesuai jadwal, pelantikan pada 20 September 2018," ujar Nurul.

Advertising
Advertising

Nur-Adhy menggugat KPU Kota Bekasi atas hasil pemilihan kepada daerah serentak di wilayah setempat. Pasangan ini kalah telak dari pasangan nomor urut 1, Rahmat-Tri.

Rahmat Effendi-Tri Adhianto meraup 697.634 suara, sedangkan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus memperoleh 335.900 suara. KPU mencatat jumlah partisipasi pemilih mencapai 77 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1,4 juta jiwa.

Alasan kubu Nur-Adhy menggugat karena menganggap jumlah DPT dengan jumlah penduduk selisih jauh. Kubu Nur-Adhy menilai jumlah penduduk Kota Bekasi wajib KTP hingga 2 juta jiwa, sehingga ada 600 ribu jiwa tak masuk dalam DPT. Jumlah ini dinilai bisa menjadi pemilih pasangan nomor 2.

Hakim MK memutuskan menolak gugatan kubu NF, dengan asalannya selisih perolehan suara tidak sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir KPU tingkat kabupaten/kota.

Berita terkait

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

59 menit lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

3 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

3 jam lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

6 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

7 jam lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

10 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

11 jam lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya