Begini Buku Ahok Disusun Bertahap dari Tulisan Tangan di Penjara

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 17 Agustus 2018 06:06 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama meluncurkan buku dengan judul Kebijakan Ahok di Gedung Filateli, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis siang, 16 Agustus 2018.

Peluncuran buku secara sederhana dihadiri beberapa tokoh, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang pernah menjadi wakil Ahok.
Baca : Hari Ini Ahok Luncurkan Buku di Gedung Filateli, Isinya Apa Saja?

Staf Ahok, Sakti Budiono mengatakan buku ini merupakan karya yang dibuatnya untuk persiapan orang yang mau masuk ke lembaga legislatif maupun eksekutif.

Buku setebal 331 halaman ini merupakan pemikiran Ahok yang dituangkannya dalam tulisan tangan selama di penjara. Isi buku ini merupakan kebijakan yang pernah dilakukannya selama mengabdi di lembaga legislatif maupun eksekutif.

Sakti mengatakan selama di penjara Ahok hampir setiap hari menulis. Nah, dirinya bersama staf Ahok lainnya saban pekan selalu datang untuk mengambil tulisan tangan tersebut.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menunjukan buku karya Basuki Tjahaja Putnama berjudul Kebijakan Ahok di Gedung Filateli, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 16 Agustus 2018. TEMPO/Imam Hamdi

"Buku itu kami susun berdasarkan dari tulisan tangan yang diserahkan Pak Ahok sendiri," tutur Sakti tentang buku yang bersampul foto lanskap udara Lapangan Banteng, Jakarta Pusat yang sudah direvitalisasi tersebut.

Ahok divonis bersalah atas dakwaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan.

Ahok didakwa telah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Simak pula :
Pergub Kenaikan Tarif Rusunawa Dicabut, Ini Arahan Anies Baswedan

Atas tindakannya, Ahok didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP. Namun jaksa menilai Ahok terbukti dalam dakwaan alternatif kedua, yakni menghina golongan tertentu.

Ahok diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Jaksa menuntut Ahok dipidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Jogja Art Books Festival 2024 Dipusatkan di Kampoeng Mataraman Yogyakarta

3 hari lalu

Jogja Art Books Festival 2024 Dipusatkan di Kampoeng Mataraman Yogyakarta

JAB Fest tahun ini kami mengusung delapan program untuk mempertemukan seni dengan literasi, digelar di Kampoeng Mataraman Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Berpulang Sehari sebelum Hari Puisi Nasional, Berikut Perjalanan Kepenyairan Joko Pinurbo

4 hari lalu

Berpulang Sehari sebelum Hari Puisi Nasional, Berikut Perjalanan Kepenyairan Joko Pinurbo

Nama Joko Pinurbo mulai dikenal luas saat menerbitkan buku antologi puisi Celana pada 1999.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Perpustakaan Harvard Menghilangkan Kulit Manusia dari Buku Koleksinya

34 hari lalu

Perpustakaan Harvard Menghilangkan Kulit Manusia dari Buku Koleksinya

Seorang dokter Prancis "mengikat buku itu dengan kulit manusia yang diambil tanpa persetujuan dari jasad pasien wanita," menurut Perpustakan Harvard

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

37 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

PBB Luncurkan Buku Kisah Nyata Upaya Mencapai SDGs.

41 hari lalu

PBB Luncurkan Buku Kisah Nyata Upaya Mencapai SDGs.

PBB meluncurkan "Those Not Left Behind", buku berisi 22 kisah nyata tentang upaya mencapai SDGs.

Baca Selengkapnya