Tunggakan 16 Ribu Unit Rusunawa DKI Bisa Diputihkan, Asalkan ...

Jumat, 14 September 2018 17:47 WIB

Sejumlah anak bermain di Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) Pesakih di Cengkareng, Jakarta Barat, 2 Mei 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun 7 tower Rusunawa dengan 16 lantai di kawasan dekat rusun Pesakih yang akan selesai dibangun pada akhir 2019. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Tunggakan sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di DKI Jakarta yang mencapai Rp27,8 miliar tak bisa langsung dihapuskan. Hingga kini, jumlah rusunawa yang menunggak mencapai 16 ribu unit.

Baca: Maju Mundur Kenaikan Tarif Rusunawa Jakarta

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, penghapusan tunggakan sewa rusunawa hanya bisa dilakukan melalui Kementerian Keuangan.

Menurut Meli, ketentuan itu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

"Kalau retribusi sewa harus melalui kementerian keuangan, jadi Rp 27,8 miliar itu tidak bisa dihapuskan meski dialokasikan seberapapun," kata Meli di Gedung DPRD, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 September 2018.

Berdasarkan PP tersebut, penghuni rusunawa harus mengajukan penghapusan tunggakan sewa rusun kepada gubernur. Nantinya, gubernur akan mengajukan penghapusan tunggakan sewa rumah susun kepada Kementerian Keuangan.

Meli mengatakan, ketetapan itu juga mengatur bahwa pemutihan tunggakan hanya bisa dilakukan jika penghuni telah tiga tahun menunggak. Saat ini, kata Meli, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI tengah menyusun peraturan tersendiri terkait penghapusan tunggakan sewa tersebut.

Hingga Juli 2018, denda tunggakan rusunawa saja sudah mencapai Rp 7,9 miliar. Selain biaya sewa unit, tunggakan lainnya adalah listrik dan air.

Advertising
Advertising

Untuk retribusi tunggakan air dan listrik, kata Meli, telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk masing-masing Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS).

Retribusi air dan listrik itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

"Kami akan upayakan tiga tunggakan itu diselesaikan di Pemprov DKI, tapi kalau retribusi sewa harus melalui Kementerian Keuangan," ucap Meli menegaskan.

Baca: Penyebab Tunggakan Retribusi Rusunawa DKI Rp 27 Miliar Lebih

Sebelumnya, dalam rapat Banggar, Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik meminta Pemprov DKI untuk menghapus tunggakan sewa para penghuni rusunawa. "Kan dulu ada (penghuni rusun) yang berkemampuan, mungkin tiba-tiba enggak sanggup bayar atau susah, kalau dibiarkan terus maka ya dibantu. Diputihkan," ucap Taufik.

Berita terkait

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

1 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

1 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Menteri Keuangan Israel Serukan Penghancuran Total Gaza

1 hari lalu

Menteri Keuangan Israel Serukan Penghancuran Total Gaza

Menteri Keuangan Israel menyerukan penghancuran total Kota Rafah, Deir al-Balah, dan Khan Younis di Jalur Gaza.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

3 hari lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

5 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

6 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

6 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya