Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli menyambangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 30 Juli 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) melaporkan mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya. Rizal Ramli dituduh telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap ketua umum mereka, Surya Paloh.
Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, ada tiga substansi masalah yang mendasari laporan itu. “Pertama, pernyataan RR mengesankan Surya Paloh seolah-olah bermain dalam kebijakan impor pemerintah,” kata Taufik di Polda Metro Jaya, Senin 17 September 2018.
Pernyataan yang dimaksud tersiar di dua stasiun televisi. Laporan itu merujuk pada pernyataan Rizal ketika menjadi narasumber di program siaran dua stasiun televisi berbeda pada 4 September dan 6 September 2018.
Masalah kedua, lanjut Taufik, ucapan bahwa Presiden Jokowi takut kepada Surya Paloh. Persoalan ketiga adalah ucapan tak pantas yang dinilai ditujukan untuk Surya Paloh.
“Ketiga, pernyataan RR yang menyatakan, mohon maaf saya sampai harus menyatakan mohon maaf, karena ini tidak pantas, yaitu brengsek kepada Surya Paloh,” kata Taufik.
Ketua DPP NasDem Syahrul Yasin Limpo menambahkan, NasDem merasa ucapan itu diberikan untuk Surya Paloh. Ucapan vulgar itu, lanjut Syahrul, berkonsekuensi hukum.
“Semua pernyataan itu mengarah kepada Surya Paloh tentang terlibat dalam impor itu. Padahal tidak, itu fitnah,” ujar dia.