Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, 20 November 2017. Rapat Paripurna terkait penyampaian jawaban gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta TA 2018. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Paripurna DPRD dan Pemerintah DKI Jakarta dengan agenda pengesahan APBD Perubahan 2018 mundur. Penyebabnya, Gubernur Anies Baswedan tak hadir tanpa alasan yang jelas dalam rapat pimpinan Senin 24 September 2018.
"Besok tidak jadi Sidang Paripurna karena belum ada MoU,” kata Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Muhammad Taufik, usai rapat pimpinan gabungan tersebut di Gedung DPRD DKI.
Dalam rapat yang digelar Senin siang itu, pimpinan DPRD DKI dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna Selasa, 25 September 2018. Namun, jadwal itu harus dimundurkan lagi.
Perubahan itu karena Gubernur Anies Baswedan batal hadir dalam rapat yang sama. Sejatinya ada penekenan nota kesepahaman atau MoU antara dirinya dengan pimpinan DPRD DKI ihwal Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) sebelum rapat paripurna itu.
Rapat sempat diskors pada sore hari untuk menunggu kehadiran Anies Baswedan. Namun, yang ditunggu-tunggu tetap tak datang. Saat itu pimpinan DPRD DKI juga tak lengkap. Mereka yang sudah meneken MoU hanya Muhammad Taufik dan Triwisaksana dari Fraksi PKS.
Muhammad Taufik mengatakan, batas waktu pengesahan plafon anggaran adalah 28 September 2018. Dia optimistis batas waktu itu bisa dipenuhi. Jika tidak, dia memperingatkan, nasib sejumlah mata anggaran yang diajukan Pemerintah DKI dalam APBD-P 2018. “Itu urusan Pemda, bukan tanggung jawab kami lagi,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan belum tahu kapan Anies Baswedan akan meneken MoU dan Rapat Paripurna bisa digelar. “Ini lagi proses,” katanya.