Polisi: Perbakin Larang Penggunaan Senjata Api Otomatis

Jumat, 19 Oktober 2018 20:41 WIB

Dua tersangka tiba untuk melakukan rekonstruksi insiden peluru nyasar ke Gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018. Polisi menyatakan kedua tersangka tidak memiliki surat izin menggunakan senjata api dan belum tercatat sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) melarang senjata otomatis, baik asli maupun hasil modifikasi, untuk digunakan dalam kegiatan olahraga.

Baca: 2 Tersangka Peluru Nyasar ke DPR Disebut Belum Anggota Perbakin

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, yang juga Ketua Perbakin DKI minta kasus peluru nyasar tidak dikaitkan dengan organisasinya.

“Itu prinsipnya. Jadi di dalam aturan Perbakin, tidak ada senjata otomatis untuk berolahraga,” ujar Setyo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 19 Oktober 2018.

Pernyataan Setyo itu merujuk pada insiden peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR di Gedung Nusantara I pada Senin, 15 Oktober 2018. Terungkap peluru nyasar itu berasal dari lapangan tembak Senayan, yang dikelola oleh Perbakin.

Saat itu, tersangka IAW dan RMY menambahkan alat bernama Switch Automizer ke senjata api jenis Glock 17 yang mereka pakai berlatih. Alat tersebut mengubah mode semi automatic pistol tersebut menjadi full automatic.

Barang bukti kasus peluru nyasar ke gedung Nusantara I DPR di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Oktober 2018. Tempo/Adam Prireza

“Kalau dalam kejadian ini, tanggung jawab ada pada yang bersangkutan. Jangan dikaitkan dengan organisasinya,” tutur Setyo yang juga merupakan Ketua Perbakin DKI.

Dalam insiden itu peluru yang ditembakkan PNS Kemenhub berinisial IAW menembus kaca ruangan dua anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Wenny Warouw dan Bambang Heri Purnomo. Seorang politikus Partai Gerindra nyaris menjadi korban karena peluru melesat hanya sejengkal dari kepalanya.

Pusat Laboratorium Forensik Polri juga telah memastikan bahwa enam proyektil peluru yang ditemukan berasal dari senjata api yang sama, yakni pistol jenis Glock 17 yang digunakan oleh IAW dan rekannya, RMY.

Baca: Humas Perbakin Bicara Soal Peluru Nyasar ke DPR: Enggak Mungkin

Advertising
Advertising

Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka karena melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita terkait

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

1 hari lalu

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, dan menewaskan satu orang

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

2 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Menolak Autopsi Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Diduga Tewas Bunuh Diri

4 hari lalu

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Menolak Autopsi Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Diduga Tewas Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di pelipis kanan dan tembus ke kiri akibat tembakan senjata api. Diduga bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

4 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

4 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

4 hari lalu

Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

Brigadir RA yang tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang tercatat berdinas di Polresta Manado.

Baca Selengkapnya

Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

4 hari lalu

Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

Tetangga mengenal Brigadir RA sebagai pengawal sekaligus sopir di rumah Mampang tersebut. Ia ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala.

Baca Selengkapnya

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

4 hari lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul

4 hari lalu

Polisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul

Brigadir RA atau Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard. Dikenal rajin beribadah dan pandai bergaul.

Baca Selengkapnya