80 Persen Gedung Tinggi di Jakarta Tidak Memiliki Izin Kelayakan
Reporter
Editor
Selasa, 18 Desember 2007 20:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) menyatakan sebanyak 80 persen dari 700 gedung tinggi di Jakarta tidak mempunyai izin kelayakan mendirikan bangunan (KMB). Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Hari Sasongko mengakui, "Kami kekurangan ahli untuk melakukan pengawasan," katanya kepada wartawan di Balai Kota Selasa (18/12).Hari mengatakan petugas yang dimiliki Dinas P2B ada sekitar 600 orang. Hanya sedikit yang ahli dibidang kelayakan bangunan. Akibatnya tidak mungkin dilakukan pengawasan untuk semua gedung bertingkat di Jakarta.Seharusnya, kata Hari, seluruh pengelola bangunan tinggi memiliki ahli di bidang gedung bertingkat. Dalam jangka waktu 6 bulan pengelola melaporkan kepada P2B tentang kelayakan bangunannya.Di Indonesia kebanyakan ahli gedung bertingkat yang bersertifikat adalah orang asing. Sedangkan ahli dari dalam negeri diakui Hari masih langka.Saat ini, lanjut Hari, pemerintah untuk sementara belum bisa memberikan sanksi bagi pengelola yang belum punya KMB. "Perdanya juga belum ada," katanya. Peraturan yang ada hanyalah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2000 yang hanya mengatur tata cara memperoleh KMB.Rudy Prasetyo
Tak Berizin, Proyek Gedung Pengendali Penerbangan Disegel
17 Maret 2012
Tak Berizin, Proyek Gedung Pengendali Penerbangan Disegel
Penyegelan dilakukan dua hari lalu oleh Satuan Polisi Pamong Praja setempat. Jalannya pembangunan gedung milik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan itu distop.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bogor Yusuf Dardiri menyatakan tidak bicara bohong terkait permasalahan hukum Gereja Kristen Indonesia Yasmin, Bogor, Jawa Barat.