Berikut Hasil Seleksi Administrasi CPNS Formasi DKI Jakarta
Reporter
Antara
Editor
Elik Susanto
Rabu, 24 Oktober 2018 05:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memverifikasi sebanyak 33.773 pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS . Dari jumlah tersebut, 25.906 orang di antaranya dinyatakan lulus syarat administrasi dan berhak mengikuti tes.
Baca: Penyebab Pelamar CPNS 2018 Tak Lolos Seleksi Administrasi
"Itu mereka yang memenuhi syarat administrasi yang ditentukan," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Budihastuti dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018.
Pelamar yang dinyatakan lolos administrasi, mereka akan memperebutkan 3.224 formasi pegawai dalam tiga bidang, yaitu guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis administrasi. Dari pelamar yang lulus seleksi administrasi, 43 orang di antaranya penyandang disabilitas dan 194 orang merupakan eks tenaga honorer kategori 2.
Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 22 Oktober 2018 melalui pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2018 yang dapat diakses pada situs bkddki.jakarta.go.id.
Dijelaskannya, sebagian besar penyebab pelamar tidak lulus seleksi administrasi di antaranya karena tidak melampirkan ijazah, melampirkan transkrip nilai, salinan KTP, dan hasil tes TOEFL. Berikutnya yang tertolak secara administrasi, yaitu mereka yang nilai IPK dan nilai TOEFL kurang dari yang dipersyaratkan.
Sedangkan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti ujian seleksi kompetensi dasar. Detail informasi tentang waktu dan lokasi ujian akan diumumkan kemudian melalui situs bkddki.jakarta.go.id.
Pemerintah DKI Jakarta juga membuka pelayanan pengaduan masyarakat melalui situs helpdeskrekrutmen2018@jakarta.go.id mulai tanggal 23 Oktober 2018 sampai dengan 29 Oktober 2018.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, DKI Jakarta mendapat alokasi formasi CPNS 2018 sebanyak 3.244 orang.
DKI Jakarta membuka lowongan pengadaan CPNS melalui Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 pada 25 September 2018 dan Pengumuman Nomor 6 Tahun 2018 pada 3 Oktober 2018.