Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai melaksanakan pertemuan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 22 Oktober 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
TEMPO.CO, Depok - Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaktifkan lagi Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (BKSP Jabodetabekjur).
Dengan kehadiran BKSP, diharapkan potensi konflik antara DKI Jakarta dengan wilayah penyangga dapat dihindari.
“Sebenarnya gagasan ini sudah cukup lama. Kaitan dengan kerjasama antara DKI, Pemprov Banten, dan Pemprov Jabar. Waktu itu ketuanya Rano Karno,” ujar Pradi di kawasan Margonda, Selasa, 23 Oktober 2018.
Menurut Pradi, potensi untuk mengembangkan BKSP Jabodetabekjur terbuka karena Anies Baswedan adalah ketua BKSP. Namun saat ini kerja sama itu dinilai belum terimplementasi dengan baik.
“Saya melihat belum dirasakan dampaknya dari kerjasama ini. Masih banyak intervensi kerjasama dari hulu ke hilir yang belum jalan.”
Pradi mengajak Anies Baswedan duduk bareng untuk menginventarisir tanggung jawab dari pemerintah kabupaten atau kota, termasuk model kerja sama serta pembiayaan.
“Ayo duduk bareng, bagaimana pun Depok juga penyangga ibu kota,” katanya.
Ajakan Depok agar Gubernur Anies Baswedan mengajak wilayah penyangga untuk duduk bareng ini dilontarkan setelah terjadi polemik antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI. Hubungan kedua pemerintah memanas setelah Anies Baswedan berhenti mengucurkan dana hibah kemitraan sebagai kompensasi pembuangan sampah ke TPST Bantargebang.
Dari rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) DKI Jakarta yang didapat Tempo, untuk tahun 2019 dana hibah sebesar Rp 230 miliar akan dibagi ke empat kota.
Mulai dari yang terbesar Kota Bekasi Rp 153 miliar, Kota Depok Rp 38 miliar, Kabupaten Tangerang 25 miliar, dan yang paling kecil Kabupaten Bekasi Rp 8,4 miliar. Selain itu dana hibah kemitraan sebanyak Rp 5,3 miliar juga akan diberikan ke partai politik.
Pemberian dana hibah kemitraan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pemberian dana hibah atau bantuan sosial yang bersumber dari APBD.