DKI Buka Layanan Online IMB, Lebih Cepat dan Tak Perlu ke Dinas

Reporter

Avit Hidayat

Kamis, 15 November 2018 10:20 WIB

Petugas Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta melakukan eksekusi pembongkaran ruko di Belakang Tol TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur (13/3). Ruko-ruko ini dibongkar karna tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan dibangun diatas lahan hijau. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menerapkan sistem layanan permohonan izin mendirikan bangunan atau IMB dan izin keterangan rencana kota (KRK) secara online. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI mengklaim layanan daring tersebut memangkas proses perizinan dari belasan hari menjadi hanya beberapa jam.

Baca juga: Tak Kantongi IMB 8 Bangunan di Petukangan Dibongkar

Kepala Badan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengatakan pelayanan IMB dan KRK online telah diberlakukan sejak kemarin. "Sudah ada 10 unit PTSP kecamatan yang bisa menerbitkan IMB dan KRK full online," kata Edy seperti ditulis Koran Tempo, terbitan Kamis 15 Nove,ber 2018.

Edy menerangkan bahwa sistem layanan IMB dan KRK online lebih sederhana ketimbang layanan IMB dan KRK secara manual. Pemohon izin bisa memasukkan berkas tanpa perlu datang ke kantor PTSP setempat. Pemohon hanya perlu memasukkan berkas secara online.

Pemerintah DKI Jakarta menyiapkan sistem ini selama setahun terakhir. Edy menuturkan layanan tersebut telah diuji coba selama beberapa hari sampai 12 November lalu. Hasilnya dianggap memuaskan dan layak dioperasikan. Server layanan ini berada di Balai Kota dan terintegrasi dengan masing-masing PTSP di wilayah.

Advertising
Advertising

Warga Jakarta dapat mengakses layanan melalui website Ptsp.jakarta.go.id. Dalam laman tersebut, pemohon diminta mengambil nomor antrean secara online. Setelah itu, pemohon harus memasukkan salinan sejumlah berkas, di antaranya kartu tanda penduduk, nomor pokok wajib pajak, dan akta notaris. Semua berkas permohonan akan tersimpan dalam file box. “Setiap pemohon akan memiliki akun,” kata Edy.

Setelah berkas lengkap, petugas PTSP kecamatan akan melakukan verifikasi dan mendatangi lokasi bangunan yang tercantum dalam berkas. Setelah itu, pemohon tinggal membayar pajak dan bea lainnya. Dokumen IMB beserta KRK pun siap diterbitkan. Setelah verifikasi dan pembayaran selesai, dokumen IMB dan KRK akan terbit dalam waktu 2-3 jam. "Tidak perlu ketemu dengan petugas, langsung terbit," ucap dia.

Simak juga: Selasar Gedung BEI Ambruk, Pemprov DKI Akan Periksa IMB

Sebelumnya, menurut Edy, setiap permohonan IMB di PTSP membutuhkan waktu 10-14 hari kerja. Karena petugas harus memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen secara manual, antrean bisa sampai belasan hari. Saat ini pemohon dapat memantau perjalanan berkas permohonan secara online tanpa perlu datang ke kantor PTSP.

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

58 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

19 Februari 2024

Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

Nirina Zubir berhasil dapatkan kembali sertifikat tanah yang dikuasai mafia tanah. Bagaimana syarat dan tahapan mengurus sertifikat tanah?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

16 Januari 2024

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

Rumah mewah di Menteng ini tampak depan terdiri dari dua lantai, sesuai IMB yang ditunjukkannya saat pembangunan. Tapi, dari belakang 4 lantai.

Baca Selengkapnya

Dinas Jawab Soal Pembangunan Rumah Mewah di Menteng Dilanjut Setelah Tersegel Dua Kali

12 Januari 2024

Dinas Jawab Soal Pembangunan Rumah Mewah di Menteng Dilanjut Setelah Tersegel Dua Kali

Pembangunan sebuah rumah di Menteng yang sempat dua kali disegel kini dilanjutkan kembali.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Rumah Mewah di Menteng yang 2 Kali Disegel Kini Mulai Dilanjutkan Lagi

3 Januari 2024

Pembangunan Rumah Mewah di Menteng yang 2 Kali Disegel Kini Mulai Dilanjutkan Lagi

Kuli bangunan yang mengerjakan rumah mewah di Menteng itu membenarkan bahwa rumah itu pernah disegel pemerintah.

Baca Selengkapnya

Cek Klaim Anies di Debat Pilpres, Data BPS: Jumlah Gereja di Jakarta 2017-2022 Bertambah 197

18 Desember 2023

Cek Klaim Anies di Debat Pilpres, Data BPS: Jumlah Gereja di Jakarta 2017-2022 Bertambah 197

Cek klaim Anies mengacu kepada publikasi "Provinsi DKI Jakarta dalam Angka" periode 2017 hingga 2022 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS)

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Janji Permudah Regulasi KPR, Bagaimana Ketentuannya Saat Ini?

2 Desember 2023

Anies Baswedan Janji Permudah Regulasi KPR, Bagaimana Ketentuannya Saat Ini?

Dalam kampanyenya, capres nomor urut 1, Anies Baswedan menjanjikan kemudahan dalam regulasi KPR. Bagaimana ketentuan KPR saat ini?

Baca Selengkapnya

Berjasa Terbitkan IMB Kawasan, Anies Baswedan Disambut Antusias Warga Tanah Merah

29 November 2023

Berjasa Terbitkan IMB Kawasan, Anies Baswedan Disambut Antusias Warga Tanah Merah

Warga Kampung Tanah Merah antusias menyambut kedatangan Anies Baswedan di hari pertama masa kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya