Polisi Periksa Pelapor Dai Terduga Penghina Jokowi

Reporter

Adam Prireza

Editor

Ali Anwar

Jumat, 30 November 2018 16:54 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo di Polda Metro Jaya, Jakarta. 2018. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memeriksa Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid, pelapor dai Bahar bin Smith yang diduga menghina Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca juga: Dai Dilaporkan Menghina Jokowi Pernah Ditolak di Tanah Kelahiran

"Pelapor Pak Muannas hari ini akan kami mintai klarifikasi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 November 2018.

Pemeriksaan Muannas, kata Argo, bertujuan untuk menggali data-data yang lebih lengkap ihwal laporannya. Polisi juga berencana memeriksa beberapa saksi lainnya.

Hasil pemeriksaan itu, kata Argo, nantinya akan menjadi dasar penyidik melakukan gelar perkara. "Nanti kami lihat ada unsur pidananya atau tidak. Kalau ada, kami naikkan ke penyidikan. Kalau tidak, penyelidikan kami hentikan," ucap Argo.

Advertising
Advertising

Muannas melaporkan dai Bahar ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 28 November 2018. Selain dia, kelompok yang menamakan diri Jokowi Mania juga melaporkan Bahar. Barang bukti yang disertakan kedua pelapor adalah video ceramah Bahar bin Smith berdurasi 60 detik saat mengisi acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Darussalam Satu, Batuceper, Tangerang, Banten pada 17 November 2018.

"Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!" begitu di antara ucapan Bahar dalam transkrip video tersebut. Bahar lalu melanjutkan ceramahnya dengan menyatakan, "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu."

Menurut Rahmat, pelapor dari Jokowi Mania DKI Jakarta, perkataan Bahar yang menyebut Jokowi banci adalah pelecehan terhadap simbol negara. Perkataan itu juga dinilainya di luar batas kewajaran seorang penceramah atau dai.

Senada dengan Rahmat, Muannas menilai ceramah Bahar tak beradab. "Tidak pantas bagi orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu."

Baca juga: Dai Penghina Jokowi Pernah Ditangkap Bawa Pedang Samurai

Rahmat menyebut, Bahar layak dihukum dengan pasal penghinaan Jokowi sebagai simbol negara dan ujaran kebencian. Sedangkan Muannas mengatakan, Bahar dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo.

Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

1 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

4 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

8 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

11 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

21 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

21 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

23 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya