Sisca Dewi Dituntut 5 Tahun Penjara Karena Pemerasan

Kamis, 13 Desember 2018 21:00 WIB

Terdakwa Sisca Dewi hadir pada sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018. Sisca Dewi dituntut 5 tahun penjara denda 500 juta dan subsider kurungan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menuntut artis penyanyi Sisca Dewi dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan dibacakan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis malam 13 Desember 2018.

Baca berita sebelumnya:
Sisca Dewi Mengaku Kreditkan Mobil Mewah untuk Irjen Bambang

"Dengan sengaja mendistribusian dan atau menstransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman," ujar Jaksa Nadia Siregar membacakan tuntutan tersebut.

Sisca Dewi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 45 ayat 4, juncto pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 20018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tuntutan ini sesuai dengan bunyi dakwaan pertama. Sisca Dewi dianggap melakukan pemerasan terhadap Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo karena mengaku telah menikah siri. Sisca Dewi mengaku menikah dengan Bambang di Ancol, Jakarta Utara, pada 17 Mei 2017, lalu mengunggahnya di akun instagram.

Advertising
Advertising

Baca juga:
Dituntut 5 Tahun Bui, Ini Perjalanan Perkara Sisca Dewi di Ruang Sidang

Bambang membantah pernikahan itu. Biduan dangdut tersebut lantas dilaporkan atas pencemaran nama baik dan pemerasan ke Polda Metro Jaya. Laporan segera ditindaklanjuti dengan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.

Dalam tuntutannya, Jaksa Nadia menyebutkan perbuatan Sisca Dewi telah merusak harkat martabat, karier dan hubungan rumah tangga Bambang dan istri serta keluarganya. Selain itu, Bambang disebut juga menderita kerugian materil.

"Saksi Bambang Sunarwibowo menderita kerugian sekurang-kurangnya Rp 35 miliar," ucap Nadia.

Baca:
IPW Sebut KPK Bisa Ikut Telusuri Rumah Mewah Sisca Dewi

Dalam dakwaan, jaksa menyebut rumah milik Sisca Dewi di Jalan Lamandau III nomor 11A, Keramatpela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, didapatkan dengan cara memeras pejabat Deputi IV Badan Intelijen Negara Bidang Ekonomi Intelijen tersebut.

Jaksa menggunakan tangkapan layar aplikasi percakapan Whatsapp milik Sisca Dewi yang hendak dikirim kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, sebagai bukti pemerasan itu. Pesan untuk Tito Karnavian itu dikirim oleh Sisca Dewi kepada temannya bernama Zulkifli. Saat itu Sisca Dewi melaporkan Bambang karena intimidasi dan meretas akun instagram miliknya kepada Tito.

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

4 jam lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

6 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

1 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

1 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

5 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

6 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

8 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

8 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya