LBH Undang Bahas Swastanisasi Air, Begini Jawaban Anies
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 23 Januari 2019 21:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tak wajib mendatangi setiap diskusi. Hal tersebut disampaikan Anies menanggapi undangan pertemuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berkaitan dengan swastanisasi air.
"Saya berdiskusinya bersama tim saja," kata Anies di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 23 Januari 2019. "Tidak berarti setiap diskusi tema saya selalu datang".
Baca: Anies Cerita Kendala Memenuhi Putusan MA soal Swastanisasi Air
LBH Jakarta sebelumnya mengatakan akan mengundang seluruh tergugat kasus swastanisasi air untuk mendiskusikan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA). Anies adalah salah satu yang diundang. Rencananya, pertemuan itu berlangsung di kantor LBH Jakarta pada 4 Februari 2019.
Pengacara dari LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan ingin melihat keseriusan Anies dalam menjalankan putusan MA soal swastanisasi air.
Baca: Tak Hentikan Swastanisasi Air, Anies Diundang Diskusi LBH Jakarta
Menanggapi hal tersebut, Anies bernostalgia pada pernyataan LBH bahwa gubernur akan meneruskan proyek reklamasi. "LBH dulu pernah bilang saya akan meneruskan reklamasi, terbukti tidak. Saya tidak pakai jawaban membuktikannya, pakai perbuatan," kata dia.
Mahkamah Agung memutuskan penghentian swastanisasi air di Jakarta melalui surat keputusan MA Nomor 31 K/Pdt/2017 tanggal 10 April 2017. Untuk menanggapi hal tersebut, Anies kemudian membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum (TETKAM) DKI Jakarta menggodok kajian poin-poin dalam restrukturisasi kontrak PAM Jaya dengan PT Palyja dan PT Aetra. Sampai saat ini, Anies menyebut tim masih mengkaji dengan detail kontrak tersebut agar di kemudian hari tak ada persoalan hukum.