Polda Metro Jaya Periksa Dua Tersangka VCD Iklan Sabun
Reporter
Editor
Kamis, 21 Agustus 2003 13:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Reserse Unit Vice Control Polda Metro Jaya memeriksa George Irfan dan Slamet Ardi Agung Priyadi Arifin Hamid, tersangka pembuat VCD iklan sabun, Kamis (30/5). Keduanya dibawa dari Mapolwiltabes Bandung dan langsung diperiksa setibanya di Polda Metro. Saat ini, menurut Wakil Kepala Satuan Reserse Umum Kompol I Putu Danu Putra, tim penyidik Polda Metro dalam masih berpedoman pada hasil pemeriksaan Polwiltabes Bandung sebelumnya. Namun, katanya, tim penyidik Polda Metro kemungkinan akan memanggil kembali saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik Polwiltabes. Keduanya, mengakui membuat VCD tersebut untuk iklan sebuah merek sabun mandi. Kehadiran keduanya sempat tidak diketahui oleh para wartawan yang sudah menunggunya sejak pagi tadi. George dan Arifin datang ke Polda Metro Jaya didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Umum AKBP Masguntur Lopae. George Irfan dan Slamet Ardi adalah dua dari sembilan tersangka kasus VCD casting iklan sabun, yang melibatkan sembilan model remaja di video yang sudah tersebar di masyarakat tersebut memperlihatkan dua model memperagakan aksi mandi tanpa busana. Pelaku kasus ini diancam pasal 281 dan 282 KUHP tentang kejahatan terhadap susila dengan ancaman dua tahun delapam bulan penjara. George yang akrab disapa Mas Jos disebut sebagai produser pembuatan VCD iklan sabun dan Arifin sebagai kameraman. George mengaku ditipu Arifin dengan menjadi pengarah gaya pada pembuatan iklan tersebut. Namun, Arifin membantah pengakuan Jos tersebut dengan mengatakan bukan sebagai otak pembuatan iklan itu. Mas Jos, disebut-sebut sebagai manajer sebuah rumah produksi, PT Indocho Rama, di Jalan Percetakan Negara IX Nomor 8 Jakarta Pusat. Pengambilan gambar, menurut pengakuan Arifin diambil dua tahun. Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Makbul Padmanegara, pemeriksaan kedua tersangka tersebut dialihkan ke Polda Metro, karena locus delicti kasus ini berada di Jakarta. Kata Makbul, sebuah kasus diperiksa atau ditangani menurut tempat kejadian perkara, jumlah tersangka dan jumlah saksi. “Meski vcd-nya pertama kali beredar di Bandung, karena tkp-nya di Jakarta, pemeriksaan dipindah ke Polda.” 23 Mei lalu, Melfy Naofiza melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan kasus penipuan dan pencemaran nama baik. Melfy merupakan salah seorang model dalam VCD tersebut, namun tidak sempat berbugil ria. Kini polisi masih memburu tersangka Budi Setiawan yang disebut Arifin sebagai sutradara casting iklan tersebut. Sedangkan Romi, pengedar VCD tersebut kini masih mendekam di tahanan Polwiltabes Bandung. (Bagja Hidayat – Tempo News Room)
Berita terkait
Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI
56 detik lalu
Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI
Grandmaster Garry Kasparov menjajal bertanding main catur dengan super komputer IBM, Deep Blue, pada 3 Mei 1997.