Wakil Ketua PN Jaksel Jadi Hakim Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Jumat, 22 Februari 2019 10:29 WIB

Tersangka kasus kabar bohong Ratna Sarumpaet diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 31 Januari 2019. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, ditunjuk menjadi hakim ketua yang akan menyidangkan tersangka kasus hoax Ratna Sarumpaet. Ia ditemani oleh dua hakim anggota, yaitu Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, tak ada alasan khusus dalam penunjukan Joni. "Itu kewenangan pimpinan menunjuk hakim. Pak Wakil kan sudah sering menyidangkan perkara, bukan cuma ini," kata dia saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 22 Februari 2019.

Baca: Kejaksaan Limpahkan Perkara Ratna Sarumpaet ke PN Jaksel

Kasus Ratna Sarumpaet telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 203/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Ratna terdiri dari empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany, serta Las Maria Siregar. Keempatnya merupakan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Guntur menjelaskan jadwal sidang perdana Ratna akan ditetapkan setelah berkas dakwaan sampai kepada majelis hakim. "Nanti kalau sudah ada saya kabarkan," ujarnya.

Advertising
Advertising

Pada Kamis sore, 21 Februari 2019, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas dakwaan kasus Ratna Sarumpaet. Kepala Kejari Jakarta Selatan Supardi menjelaskan dengan pelimpahan itu, penahanan Ratna saat ini menjadi kewenangan pengadilan.

Kombes Argo Yuwono (Tengah) melakukan konferensi pers terkait berkas perkara Ratna Sarumpaet yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan segera mengirimkan tersangka Ratna Sarumpaet beserta barang bukti kasusnya ke Kejaksaan Tinggi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Polisi sebelumnya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 saat hendak terbang ke Santiago, Cile. Ia ditangkap terkait kabar bohong ihwal kasus pengeroyokannya di Bandung pada akhir September 2018 serta foto wajah lebamnya yang tersebar di media sosial.

Polisi mengungkap kalau wajah lebam itu diakibatkan proses sedot lemak yang dilakukan Ratna di salah satu rumah sakit daerah Menteng, Jakarta Pusat. Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca: Saat Eggi Sudjana Bandingkan Jokowi dengan Ratna Sarumpaet

Penyidik memeriksa banyak saksi dalam kasus Ratna Sarumpaet, seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, hingga mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Kasus hoax Ratna Sarumpaet juga menyeret Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan dokter bedah plastik Siddik serta anak Ratna Sarumpaet, yakni aktris Atiqah Hasiholan dan pengamat politik Rocky Gerung. Ratna sempat mengirim foto wajah bengepnya kepada Rocky Gerung sebelum akhirnya mengaku jika bengkak itu efek samping operasi plastik.

Berita terkait

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

5 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

5 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

11 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

18 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

21 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

31 hari lalu

Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

Boyamin Saiman mengatakan penyidik Polda Metro Jaya wajib menerbitkan surat perintah membawa dan mendatangi Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

37 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

42 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

42 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

50 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya