Pencemaran Nama Baik, KPU: Ahmad Dhani Masih Caleg Gerindra
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Ali Anwar
Senin, 25 Februari 2019 13:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan pencoretan calon anggota DPR RI Mandala Abadi alias Mandala Shoji pada Pemilu 2019, karena melakukan pelanggaran pemilu. Sedangkan musisi Ahmad Dhani yang menjalani proses hukum kasus pencemaran nama baik masih resmi sebagai caleg DPR RI Gerindra daerah pemilihan Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca juga: Kronologis Pencemaran Nama Baik Oleh Ahmad Dhani di Surabaya
"Ahmad Dhani tidak dicoret karena belum ada keputusan yang inkrah atas kasunya," kata Ilham melalui pesan singkat, Senin, 25 Februari 2019. Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial di PN Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019 lalu.
Hakim memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penjara, dan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang. Sepuluh hari di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng, Kamis 7 Februari lalu, untuk menjalani persidangan atas perkara pencemaran nama baik lainnya.
Baca juga: Ahmad Dhani Sebut Tak Tahu Sebab Ditahan 30 Hari
Kasus Ahmad Dhani di Surabaya terkait dengan ucapannyadi media sosial. Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.