Pergub Apartemen Anies Digugat dan Disoal, Ini Kata Kementerian
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Zacharias Wuragil
Rabu, 27 Februari 2019 18:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendukung pemberlakuan Pergub DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik. Dengan pergub itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengancam sanksi untuk pengembang apartemen yang dianggap telah berlaku sewenang-wenang terhadap warga penghuninya.
Baca berita sebelumnya:
Di Aparteman Lavande, Anies Tantang Pengembang: Mau Kuat-kuatan?
Dukungan disampaikan Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR Yusuf Hariagung ketika ditemui di kantornya, Selasa 26 Februari 2019. Dia mengatakan, Perhimpunan Pengurus dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Jakarta harus tertib dengan Pergub.
"Seharusnya apartemen-apartemen yang ada di Jakarta merujuk pada peraturan yang lebih operasional, yaitu Peraturan Gubernur," ujar Yusuf.
Yusuf mengatakan payung hukum berupa peraturan menteri bukan berarti tak berlaku dengan adanya pergub itu. Namun, dalam hal ini, pemerintah daerah memegang peraturan teritori yang lebih kuat.
Baca berita sebelumnya:
Anies Tantang Pengembang Apartemen, Ini Ancaman Pergubnya
Yusuf mengakui, persoalan P3SRS mencuat setelah adanya peraturan baru, yakni Permen dan Pergub itu. Ia mengatakan riak-riak konflik ini biasa terjadi beriringan dengan peraturan-peraturan yang baru diterbitkan.
<!--more-->
Upaya Anies menegakkan pergub itu mendapat perlawanan dengan adanya gugatan yang didaftarkan ke Mahkamah Agung. Di luar itu, sebagian P3SRS juga protes dengan menyebut Pergub tidak klop dengan Peraturan Menteri Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun.
Baca berita sebelumnya:
Warga Apartemen di Jakarta Kompak Keluhkan Intimidasi P3SRS
Dalam pergub disebutkan satu syarat menjadi pengurus adalah tidak boleh rangkap jabatan di apartemen lain. Faktanya, banyak pengurus P3SRS, khususnya di apartemen-partemen Jakarta, yang merangkap jabatan.
Pengurus-pengurus P3SRS yang rangkap jabatan pun harus lengser dari posisinya dalam tenggat tiga bulan. Selama tiga bulan pula, P3SRS diwajibkan melakukan pembentukan pengurus baru. Bagian ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri 23 Tahun 2018.
"Dalam peraturan menteri, P3SRS diberi waktu sampai akhir masa jabatannya untuk menegakkan regulasi baru tanpa membongkar struktur kepengurusan yang lama," kata Hardi Putra Purba, Ketua P3SRS Apartemen Lavande, Senin 25 Februari 2019.
Baca:
Setelah Dikecam Anies, Ini Janji Pengurus Apartemen Lavande
Hardi termasuk yang dikecam Anies dalam konflik pengelolaan apartemen. Tapi, menurut Hardi, Pergub Anies bisa digugat lantaran tidak sesuai dengan peraturan dari lembaga yang lebih tinggi.