Pergub Apartemen Anies Digugat dan Disoal, Ini Kata Kementerian

Rabu, 27 Februari 2019 18:26 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai klarifikasi salam dua jari di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 7 Januari 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendukung pemberlakuan Pergub DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik. Dengan pergub itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengancam sanksi untuk pengembang apartemen yang dianggap telah berlaku sewenang-wenang terhadap warga penghuninya.

Baca berita sebelumnya:
Di Aparteman Lavande, Anies Tantang Pengembang: Mau Kuat-kuatan?

Dukungan disampaikan Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR Yusuf Hariagung ketika ditemui di kantornya, Selasa 26 Februari 2019. Dia mengatakan, Perhimpunan Pengurus dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Jakarta harus tertib dengan Pergub.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai berdialog dengan warga apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Senin malam, 18 Februari 2019. Tempo/M Julnis Firmansyah

"Seharusnya apartemen-apartemen yang ada di Jakarta merujuk pada peraturan yang lebih operasional, yaitu Peraturan Gubernur," ujar Yusuf.

Advertising
Advertising

Yusuf mengatakan payung hukum berupa peraturan menteri bukan berarti tak berlaku dengan adanya pergub itu. Namun, dalam hal ini, pemerintah daerah memegang peraturan teritori yang lebih kuat.

Baca berita sebelumnya:
Anies Tantang Pengembang Apartemen, Ini Ancaman Pergubnya

Yusuf mengakui, persoalan P3SRS mencuat setelah adanya peraturan baru, yakni Permen dan Pergub itu. Ia mengatakan riak-riak konflik ini biasa terjadi beriringan dengan peraturan-peraturan yang baru diterbitkan.

<!--more-->

Upaya Anies menegakkan pergub itu mendapat perlawanan dengan adanya gugatan yang didaftarkan ke Mahkamah Agung. Di luar itu, sebagian P3SRS juga protes dengan menyebut Pergub tidak klop dengan Peraturan Menteri Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun.

Baca berita sebelumnya:
Warga Apartemen di Jakarta Kompak Keluhkan Intimidasi P3SRS

Dalam pergub disebutkan satu syarat menjadi pengurus adalah tidak boleh rangkap jabatan di apartemen lain. Faktanya, banyak pengurus P3SRS, khususnya di apartemen-partemen Jakarta, yang merangkap jabatan.

Pengurus-pengurus P3SRS yang rangkap jabatan pun harus lengser dari posisinya dalam tenggat tiga bulan. Selama tiga bulan pula, P3SRS diwajibkan melakukan pembentukan pengurus baru. Bagian ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri 23 Tahun 2018.

Penampakan luar Apartemen The Lavande Residence di Tebet, Jakarta Selatan. TEMPO/Francisca Christy Rosana

"Dalam peraturan menteri, P3SRS diberi waktu sampai akhir masa jabatannya untuk menegakkan regulasi baru tanpa membongkar struktur kepengurusan yang lama," kata Hardi Putra Purba, Ketua P3SRS Apartemen Lavande, Senin 25 Februari 2019.

Baca:
Setelah Dikecam Anies, Ini Janji Pengurus Apartemen Lavande

Hardi termasuk yang dikecam Anies dalam konflik pengelolaan apartemen. Tapi, menurut Hardi, Pergub Anies bisa digugat lantaran tidak sesuai dengan peraturan dari lembaga yang lebih tinggi.

Berita terkait

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

1 jam lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

14 jam lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

1 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

1 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

1 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

1 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

Mantan capres nomor urut 01 Anies Baswedan menanggapi absennya Ketum Partai Nasdem Surya Paloh dalam acara pembubaran Timnas Amin.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Pembubaran Timnas AMIN Hari ini: Surya Paloh Absen hingga Pesan Anies dan Muhaimin

1 hari lalu

4 Fakta Pembubaran Timnas AMIN Hari ini: Surya Paloh Absen hingga Pesan Anies dan Muhaimin

Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

1 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

1 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

1 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya