Jaksa Hercules Dicaci Maki Usai Sidang Tuntutan

Rabu, 27 Februari 2019 22:16 WIB

Hercules Rosario Marshal menyampaikan pendapatnya kepada awak media di depan majelis hakim usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menuai caci maki usai sidang berisi agenda pembacaan tuntutan untuk Hercules Rosario Marshal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 27 Februari 2019. Jaksa menuntut Hercules dihukum penjara tiga tahun untuk dakwaan premanisme berupa penguasaan lahan secara paksa di kawasan Kalideres medio Agustus-November lalu.

Baca berita sebelumnya:
Di Muka Hakim dan Jaksa, Hercules: Peluru Saja Saya Tidak Takut

Setelah Hercules keluar ruang sidang, beberapa orang diduga anak buah Hercules melontarkan kata-kata bernada kecaman kepada jaksa. Di antaranya, "Jaksa penjahat," "Gak ada dasarnya lu," "Goblok" dan "Dibayar berapa lu jaksa setan."

Sesaat sebelumnya, Hercules juga berorasi di dalam ruang sidang. Belum juga hakim dan jaksa meninggalkan ruangan usai persidangan, Hercules berseru-seru tentang NKRI, penghargaan yang pernah diterima, dan keberaniannya selama ini.

"Saya pemberani," ujar Hercules sambil menepuk dada. "Kalau tidak pemberani, negara tidak kasih penghargaan kepada saya," lanjut Hercules yang disambut riuh pendukungnya di dalam ruang sidang.

Advertising
Advertising

Hercules kembali ditangkap pada November lalu setelah bersama sekitar 60 anak buahnya menduduki lahan yang terletak di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat. Hercules juga kembali diseret ke pengadilan untuk kesekian kalinya.

Baca:
Bolak Balik Divonis Bersalah, Ini Jejak Premanisme Hercules di Pengadilan

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan, dan turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata jaksa penuntut umum Mohamad Fitria dalam persidangan.

Selain Hercules, tuntutan tiga tahun penjara juga diberikan kepada Handi Musyawan yang mengajak Hercules dan kelompoknya menduduki paksa lahan itu. Handi mengklaim memiliki lahan itu menggunakan Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003. Padahal, PT Nila Alam yang sudah lebih dulu berada di atas lahan itu menggenggam bukti kepemilikan berupa Putusan MA tahun 2009.

Baca berita sebelumnya:
Jaksa Tuntut Hercules Dihukum Penjara Tiga Tahun

Majelis hakim memberikan waktu satu pekan untuk Hercules dan yang lainnya menyiapkan pembelaan atau pledoi. "Sidang ditunda pekan depan tanggal 6 Maret 2019," kata hakim Rustiyono sambil mengetok palu.

Berita terkait

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

24 hari lalu

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

Kontrak pengadaan modernisasi pesawat C130 Hercules antara PTDI dan Kementerian Pertahanan terhitung efektif per 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Pilih Prabowo, Hercules: Saya dan Abah Luthfi Mendukung yang Benar

26 Oktober 2023

Pilih Prabowo, Hercules: Saya dan Abah Luthfi Mendukung yang Benar

Hercules mengatakan akan turun ke masyarakat mencari dukungan untuk pasangan Prabowo - Gibran.

Baca Selengkapnya

Dukung Prabowo - Gibran, Hercules: Di Bawah Aman Terkendali, Kita Semua Turun

26 Oktober 2023

Dukung Prabowo - Gibran, Hercules: Di Bawah Aman Terkendali, Kita Semua Turun

Hercules mengklaim punya banyak massa untuk diajak mendukung Prabowo - Gibran. Dia yakin pasangan ini memenangi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

25 September 2023

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.

Baca Selengkapnya

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

22 Agustus 2023

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.

Baca Selengkapnya

Muhadjir Sebut Perpanjangan Runway Bandara Sinak di Papua Butuh Waktu Tiga Bulan

11 Agustus 2023

Muhadjir Sebut Perpanjangan Runway Bandara Sinak di Papua Butuh Waktu Tiga Bulan

Muhadjir menyebut pemerintah mengantisipasi dampak kekeringan di Papua. Salah satunya memperpanjang landasan pacu atau runway Bandara Sinak.

Baca Selengkapnya

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

23 Juni 2023

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.

Baca Selengkapnya

Hercules Siap Dukung Gibran Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

15 Juni 2023

Hercules Siap Dukung Gibran Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dikunjungi Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Rosario de Marshal alias Hercules

Baca Selengkapnya

Destinasi Wisata di Italia, Banyak Jalan Menuju Roma

5 Mei 2023

Destinasi Wisata di Italia, Banyak Jalan Menuju Roma

Para turis dan pakar perjalanan telah lama sepakat bahwa Italia memiliki banyak destinasi wisata istimewa. Selain Roma, mana lagi?

Baca Selengkapnya

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

27 Maret 2023

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.

Baca Selengkapnya