Sidang Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Harap Tak Ada Politisasi

Kamis, 28 Februari 2019 15:03 WIB

Putri dari Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan (dua dari kiri) hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Terdakwa Ratna Sarumpaet mengaku bersalah akibat kabar bohong ihwal penganiayaan dirinya dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, hari ini. TEMPO/Melgi Anggia

TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Atiqah Hasiholan berharap proses persidangan ibunya, Ratna Sarumpaet, tidak dipolitisasi. Ia meminta majelis hakim dapat memberikan putusan sesuai dengan fakta yang ada.

"Saya harap tidak ada unsur politis dalam hal ini. Saya berharap betul sidang ini penuh rasa hormat. Kepada hakim bisa mengadili sidang ini penuh dengan hati nurani dan juga fakta-fakta yang ada,” kata Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.

Baca: Prabowo Tak Pernah Jenguk, Ratna Sarumpaet: Lagi Sibuk Kampanye

Atiqah enggan menanggapi lebih banyak soal materi persidangan, khususnya dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Ia hanya menyebut ada fakta yang tidak sesuai dalam dakwaan. “Nanti kita lihat di sidang. Itu bukan ranah saya untuk membicarakan hal ini,” kata dia.

Terkait permohonan pengalihan status tahanan Ratna, Atiqah bersama kakaknya, Fathom Saulina, siap menjadi penjamin. Pihak keluarga, lewat kuasa hukum, memohon agar status tahanan Ratna dialihkan dari tahanan Rutan Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau kota.

Advertising
Advertising

Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan untuk Ratna. Mantan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga itu didakwa dua pasal. Dakwaan kesatu adalah Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan dakwaan kedua, yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Sidang Ratna Sarumpaet, JPU: Kebohongannya Menyebabkan Kekacauan

Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Sedangkan pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Joni bertindak sebagai hakim ketua bersama dua hakim anggota, yaitu Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Adapun Jaksa Penuntut Umum terdiri dari lima orang, yaitu Payaman, Rahimah, Agus Bachtiar, Sarwoto, serta Reza Murdani.

Sidang Ratna Sarumpaet akan dilanjutkan pekan depan, Rabu, 6 Maret 2019 dengan agenda pembacaan eksepsi. Kuasa hukum Ratna, Desmihardi, mengatakan ada beberapa hal yang akan disampaikan, termasuk fakta dalam dakwaan yang mereka anggap tidak sesuai.

Berita terkait

Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

10 hari lalu

Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

Pembacaan putusan sengketa Pilpres di MK memengaruhi IHSG. Perdagangan ditutup melemah 7.073,82.

Baca Selengkapnya

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

10 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

17 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

41 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

41 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

49 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

51 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

55 hari lalu

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

58 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan

Baca Selengkapnya

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

58 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.

Baca Selengkapnya