Sidang Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Harap Tak Ada Politisasi
Reporter
Adam Prireza
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 28 Februari 2019 15:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Atiqah Hasiholan berharap proses persidangan ibunya, Ratna Sarumpaet, tidak dipolitisasi. Ia meminta majelis hakim dapat memberikan putusan sesuai dengan fakta yang ada.
"Saya harap tidak ada unsur politis dalam hal ini. Saya berharap betul sidang ini penuh rasa hormat. Kepada hakim bisa mengadili sidang ini penuh dengan hati nurani dan juga fakta-fakta yang ada,” kata Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.
Baca: Prabowo Tak Pernah Jenguk, Ratna Sarumpaet: Lagi Sibuk Kampanye
Atiqah enggan menanggapi lebih banyak soal materi persidangan, khususnya dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Ia hanya menyebut ada fakta yang tidak sesuai dalam dakwaan. “Nanti kita lihat di sidang. Itu bukan ranah saya untuk membicarakan hal ini,” kata dia.
Terkait permohonan pengalihan status tahanan Ratna, Atiqah bersama kakaknya, Fathom Saulina, siap menjadi penjamin. Pihak keluarga, lewat kuasa hukum, memohon agar status tahanan Ratna dialihkan dari tahanan Rutan Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau kota.
Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan untuk Ratna. Mantan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga itu didakwa dua pasal. Dakwaan kesatu adalah Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan dakwaan kedua, yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Sidang Ratna Sarumpaet, JPU: Kebohongannya Menyebabkan Kekacauan
Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Sedangkan pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Joni bertindak sebagai hakim ketua bersama dua hakim anggota, yaitu Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Adapun Jaksa Penuntut Umum terdiri dari lima orang, yaitu Payaman, Rahimah, Agus Bachtiar, Sarwoto, serta Reza Murdani.
Sidang Ratna Sarumpaet akan dilanjutkan pekan depan, Rabu, 6 Maret 2019 dengan agenda pembacaan eksepsi. Kuasa hukum Ratna, Desmihardi, mengatakan ada beberapa hal yang akan disampaikan, termasuk fakta dalam dakwaan yang mereka anggap tidak sesuai.