Alasan Pengadilan Tinggi DKI Perpanjang Penahanan Ahmad Dhani

Reporter

Imam Hamdi

Selasa, 5 Maret 2019 06:44 WIB

Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani mengenakan peci hitam saat menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Selasa, 12 Februari 2019. Saat ini Dhani sedang menjalani sidang atas kasus yang terjadi di Surabaya. ANTARA/HO/Ali Masduki

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang penahanan terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani selama 60 hari sejak 2 Maret sampai 30 April 2019. Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butarbutar mengatakan perpanjangan penahanan Ahmad Dhani merupakan kewenangan majelis hakim yang menangani perkaranya dan telah mengacu pada pasal 21 KUHAP.

"Penahanan Ahmad Dhani sudah sesuai prosedur," kata James saat ditemui di kantornya, Senin, 4 Maret 2019.

Baca: Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang, Al dan Dul Datangi Komnas HAM

James menjelaskan Ahmad Dhani telah menjadi tahanan Pengadilan Tinggi sejak penasehat hukumnya dan jaksa mengajukan banding pada 31 Januari 2019. Semenjak mengajukan banding, Ahmad Dhani diputuskan ditahan selama 30 hari.

Awalnya, kata James, Ahmad Dhani ditahan di Rumah Tahanan Cipinang setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selataan memvonis ia bersalah dalam kasus ujaran kebencian pada Senin, 28 Januari 2019. Ahmad Dhani divonis 18 bulan penjara dan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang.

Advertising
Advertising

Sepuluh hari di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng untuk menjalani persidangan atas perkara pencemaran nama baik di Surabaya. Kasus Ahmad Dhani di Surabaya terkait dengan ucapannya di media sosial. Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Tim penasehat hukum Ahmad Dhani mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 27 Februari 2019. Mereka datang untuk menyerahkan surat penangguhan penahanan Ahmad Dhani. Tempo/Imam Hamdi

Penahanan Ahmad Dhani dipindah ke Medaeng dari Cipinang lantaran permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya yang menangani perkara di sana. Adapun alasan jaksa meminta pemindahan agar mempermudah proses hukum Ahmad Dhani di Surabaya.

"Status tahanan Ahmad Dhani di Surabaya merupakan titipan pengadilan tinggi," kata James.

Setelah masa penahanan pertamanya berakhir, kata James, majelis hakim yang menangani perkaranya memperpanjang masa tahanannya selama 60 hari. "Sebab, pengadilan tinggi mempunyai waktu selama 90 hari untuk memutuskan banding yang diajukan Ahmad Dhani," ujarnya.

Baca: Ahmad Dhani Menangis dan Tertekan di Rutan Medaeng, Apa Sebabnya?

Menurut James, majelis memutuskan memperpanjang penahanan Ahmad Dhani sesuai substansi yang dilihatnya dalam perkara yang ditanganinya. Pertimbangan hakim dalam memperpanjang masa tahanan tertuang dalam pasal 21 KUHAP, salah satunya tidak mengulang perbuatan dan melarikan diri. "Dasar perpanjangan penahanan sudah sesuai KUHAP," ujarnya. Pasal 21 ayat 1 KUHAP berbunyi, “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.”

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

8 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

8 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

8 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

12 hari lalu

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

24 hari lalu

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.

Baca Selengkapnya

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

28 hari lalu

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

36 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

37 hari lalu

Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

Atas putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur itu, terjadi gelombang unjuk rasa di Samarinda yang memprotes vonis bebas terdakwa korupsi itu.

Baca Selengkapnya