Anies Baswedan Pangkas TGUPP, Begini Strukturnya Sekarang
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 8 Maret 2019 14:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merombak susunan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Perombakan terjadi pada pengurangan bidang, dari yang sebelumnya terdiri dari lima, kini menjadi empat bidang.
Baca: DKI Mau Jual Saham Bir, Anies Baswedan: Jakarta Butuh Air Bersih
"Bidang TGUPP terdiri dari bidang, respons strategis, bidang hukum dan pencegahan korupsi, bidang pengelolaan pesisir, dan bidang ekonomi," bunyi Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP yang diundangkan pada 22 Februari 2019 lalu seperti terlihat di laman jdih.jakarta.go.id, Jumat, 8 Maret 2019.
Adapun susunan bidang TGUPP yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017, antara lain itu, bidang percepatan pembangunan, bidang pencegahan korupsi, bidang harmonisasi regulasi, bidang ekonomi dan lapangan kerja, serta bidang pengelolaan pesisir.
Berikut ini adalah tugas dari masing-masing TGUPP yang baru menurut Pergub 16 Tahun 2019.
1. Bidang Respons Strategis
Bidang ini bertugas menganalisa pengaduan masyarakat dan punya kewenangan untuk menindaklanjuti dengan mengoordinasikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
2. Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi
Bidang ini merupakan gabungan dari bidang harmonisasi regulasi dan pencegahan korupsi. Bidang ini bertugas menanganlisa kebijakan gubernur dalam rangka penanganan masalah hukum dan pencegahan korupsi.
3. Bidang Pengelolaan Pesisir
Dalam Pergub, bidang ini mempunyai tanggung jawab untuk menganilisis kebijakan gubernur terkait pengelolaan pesisir, seperti kawasan pantai hingga Pulau Reklamasi. Secara tugas, bidang ini tidak memiliki perbedaan dengan tugas sebelumnya.
4. Bidang Ekonomi dan Percepatan Pembangunan
Bidang ini memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan terkait penganggaran program prioritas gubernur. Selain itu, bidang ini memberikan dukungan inisiasi kerja sama dengan pihak eksternal untuk mendukung pelaksanaan program proritas gubernur. Bidang ini dapat memberikan masukan kepada gubernur maupun bawahannya di SKPD saat peninjauan lapangan.
Baca: Anies Baswedan Anggap Banjir Jakarta Berita Sensasi, Ini Datanya
Belum diketahui apakah dengan perombakan yang dilakukan Anies Baswedan ini menyebabkan jumlah tim TGUPP berkurang.