Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani mengenakan peci hitam saat menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Selasa, 12 Februari 2019. Saat ini Dhani sedang menjalani sidang atas kasus yang terjadi di Surabaya. ANTARA/HO/Ali Masduki
TEMPO.CO, Jakarta -Tim penasihat hukum Ahmad Dhani bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agus, meski Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding terdakwa kasus ujaran kebencian itu.
"Yang pasti saya dan tim PH akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding ini," kata salah satu penasihat hukum Ahmad Dhani Ali Lubis saat dihubungi, Kamis, 14 Maret 2019.
Ali menuturkan timnya sangat yakin jika Ahmad Dhani dari awal memang tidak terbukti bersalah. Terlebih, kata dia, putusan majelis hakim di tingkat banding justru mengurangi enam bulan hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya di tingkat pertama.
Menurut dia, ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang membuat majelis hakim di tingkat banding tidak begitu yakin jika kliennya sepenuhnya terbukti bersalah. "Buktinya hukumannya dikurangi."
Ali berharap di putusan kasasi yang akan diajukan nanti, Ahmad Dhani bisa bebas. Saat ini, kata dia, timnya masih menunggu salinan putusan banding kliennya dari PT DKI. "Nanti akan kami pelajari dulu baru mengajukan kasasi," ujarnya.
Dalam putusan banding itu juga, Pengadilan Tinggi DKI menyebut Ahmad Dhani tetap dinyatakan bersalah atas tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau SARA.
Ahmad Dhani dianggap melanggar pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Ahmad Dhani tersebut berkaitan dengan cuitannya di Twitter yang menyinggung suku dan ras tertentu. Atas putusan itu, Dhani melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.