Alasan Ridho Rhoma Tolak Eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 15 April 2019 20:07 WIB

Penangkapan pedangdut Ridho Rhoma cukup mengejutkan banyak pihak. Lantaran anak dari Raja Dangdut, Rhoma Irama ini kerap terlihat ikut mengampanyekan antinarkoba dengan sang ayah yang juga aktif menyebarkan gerakan tersebut. Penyanyi tampan itu terciduk setelah kedapatan menyimpan 0,7 gram sabu beserta alat isap di mobil. Tabloidbintang.com; ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta -Pedangdut Ridho Rhoma tidak datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk memenuhi panggilan pelaksanaan eksekusi.

Hari ini, Ridho Rhoma rencananya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur setelah Mahkamah Agung menambah hukuman putra Rhoma Irama tersebut menjadi 18 bulan penjara dalam putusan kasasi.
Baca : Hukuman Ridho Rhoma Ditambah, Keluarga Pertanyakan Keadilan

Achmad Cholidin, pengacara Ridho Roma menyampaikan alasan kliennya tidak hadir hari ini. "Karena kami belum menerima salinan putusan," ujar dia di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin, 15 April 2019.

Achmad mengatakan, kedatangannya ke Kejaksaan hari ini untuk menyampaikan bahwa Ridho Rhoma sebenernya taat dan patuh terhadap hukum. Achmad berujar, kliennya akan hadir untuk menjalani eksekusi begitu putusan kasasi diterima.

Dia juga mengatakan, kedatangannya ke Kejaksaan hari ini untuk meminta salinan putusan MA. Namun, Achmad mengaku baru diberikan fotokopi petikan putusan. "Kami jemput bola," kata dia.

Achmad tidak menjelaskan secara pasti di mana kliennya berada saat ini. Menurut dia, Ridho Rhoma bisa saja sedang di rumah atau kediaman ibunya. "Kami akan hadir setelah kami menerima salinan putusan. Sesuai Pasal 270 KUHAP," kata dia.

Advertising
Advertising

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Wuriadhi Paramita mengatakan, sekitar dua pekan lalu pihaknya menerima petikan putusan kasus Ridho Rhoma dari MA. Namun belum menerima salinan putusan secara lengkap.
Atas dasar petikan putusan itu, Wuriadhi mengatakan Kejaksaan menindaklanjutinya dengan memanggil Ridho Rhoma.

"Cuma karena mereka (pengacara Ridho Rhoma) berdasar 270 KUHAP itu harus ada salinan putusan, makanya Jumat kemarin kami sudah layangkan surat ke MA untuk minta salinan putusan," kata dia.

Wuriadhi mengatakan akan menjadwalkan eksekusi kembali untuk Ridho Rhoma yang telah menghuni rumah tahanan kejaksaan Negeri Jakarta Barat selama sepuluh bulan itu. Namun, waktunya belum dipastikan

"Nanti rundingakan lagi dengan pimpinan kita," kata Wuriadhi.
Simak juga :
Reaksi Rhoma Irama Setelah Tahu Ridho Rhoma Masuk Penjara Lagi

Ridho Rhoma ditangkap akibat kasus konsumsi dan kepemilikan narkoba jenis sabu pada Maret 2017. Dia divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Ridho Rhoma kemudian sempat bebas dari hukumannya sejak 25 Januari 2019. Namun, terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang isinya memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Kasasi diajukan jaksa yang tidak puas atas vonis terhadap Ridho Rhoma.

Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

3 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

3 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

4 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

4 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

4 hari lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

5 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

5 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya