Tabrak Lari di Manggarai, Pengemudi Camry Belum Diperiksa Juga
Reporter
Adam Prireza
Editor
Zacharias Wuragil
Senin, 22 April 2019 16:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih sebatas meminta keterangan saksi dalam kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari Toyota Camry B-1185-TOD di Jakarta Selatan, Kamis 18 April 2019. Pelaku yakni pengemudi Toyota Camry belum diperiksa dengan alasan masih sakit.
Baca:
Begini Kecelakaan Lalu Lintas Tabrak Lari Sebabkan 8 Orang Luka-luka
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Nasir menyebut kedua saksi itu ada di lokasi kejadian. “Saksi pertama Bayu, karyawan swasta, kedua Kukuh, anggota TNI,” ujar Nasir lewat pesan pendek, Senin, 22 April 2019.
Sedang Denny Supari maupun AB, orang yang berada di dalam mobil Toyota Camry, belum diperiksa. Alasannya, kata Nasir, kondisi keduanya tak memungkinkan untuk diperiksa. Dalam laporan kasus yang ditunjukkan Nasir, tertulis status Denny alias DS dalam kondisi sakit, sementara AB sakit berat.
Denny mulanya menabrak sebuah mobil jenis Mercedes di Jalan Rasuna Said. Denny tetap melaju dan menabrak empat sepeda motor hingga akhirnya tersangkut di trotoar. Pagar sebuah bangunan di Jalan Minangkabau, Setia Budi, Jakarta Selatan, mengakhiri pelariannya.
Baca:
Pengemudi Camry Tabrak Lari Seorang Pengacara
Masyarakat yang marah merusak mobil Denny dan sempat akan dibakar. Sedang Denny tak luput amukan hingga babak belur sebelum diselamatkan sebagian warga serta petugas TNI dan polisi yang datang ke lokasi. Denny lalu dilarikan ke RSCM.
Kecelakaan tabrak lari oleh Denny menyebabkan delapan orang pengemudi sepeda motor luka-luka. Mulai dari luka ringan hingga luka patah tulang. Selain kerusakan satu mobil pertama yang ditabrak Denny.
Korban luka itu adalah Sandi Sutami (27) yang ditabrak di Jalan Minangkabau arah ke Manggarai, Tebet. Sandi mengalami luka ringan yakni kedua lutut dan pinggangnya memar serta luka di telapak tangan. Korban lainnya adalah Iwan (19) dan Hani (21) ditabrak di lokasi sama. Keduanya luka ringan dengan memar di beberapa bagian tubuh.
Baca:
Polisi Pastikan Pengemudi Camry Pelaku Tabrak Lari Jadi Tersangka
Seorang pengemudi ojek online beserta penumpangnya, Mohammad Erlan Syamur (26) dan Fitriah (43), ikut menjadi korban kasus tabrak lari tersebut. Fitriah mengalami patah pergelangan tangan kanan, luka sobek di bagian paha kanan, serta lecet di telapak kaki.