Bawaslu Jaktim Selidiki Dua Kasus Politik Uang Caleg DPR dan DPRD

Reporter

Imam Hamdi

Kamis, 25 April 2019 14:45 WIB

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Tanah Abang, Jakarta, Senin, 15 April 2019. KPU Jakarta Pusat mulai mendistribusikan kotak suara beserta logistik Pemilu serentak 2019 ke 481 TPS yang tersebar di tujuh kelurahan di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat . ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur menyelidiki dua kasus dugaan politik uang yang dilakukan calon anggota legislatif di masa tenang pemilu 2019.

"Di dua temuan tersebut kami menyita barang bukti berupa uang yang diduga akan dibagikan untuk serangan fajar," kata Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Ahmad Syarifudin Fajar saat ditemui di kantornya, Rabu, 24 April 2019.

Baca: Bawaslu DKI Sita 600 Boks Popmie Diduga Serangan Fajar Pemilu

Kasus pertama, kata Ahmad, terjadi di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Pengawas mendapatkan laporan adanya pembagian uang setelah subuh pada 17 April lalu.

Saat itu, pengawas langsung menelusuri dan menemukan uang yang diduga sisa dari serangan fajar sebesar Rp 1,5 juta. Uang tersebut terbagi dalam pecahan Rp 100 ribu di beberapa amplop. "Temuan ini hasil dari laporan ketua RW setempat," ujarnya.

Advertising
Advertising

Uang tersebut, kata Ahmad, telah diterima oleh Ketua RT dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk dibagikan kepada warga. Bawaslu telah memeriksa enam orang terkait dugaan money politic di kawasan Lubang Buaya itu. "Uang serangan fajar ini diduga dari caleg DPR RI dan DPRD DKI dapil empat dari PPP," ujarnya.

Baca: Politik Uang - Serangan Fajar Warnai Pemilu 2019 Sumatera Utara

Sedangkan kasus politik uang kedua ditemukan di Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, pada Selasa malam, 16 April 2019. Pengawas, kata Ahmad, menemukan uang bernilai puluhan juta rupiah yang diduga akan digunakan untuk serangan fajar oleh tim sukses caleg DPRD DKI dari PKB.

"Bahkan, uang yang kami amankan itu merupakan sisa. Sebagian besarnya diduga sudah dibagikan ke warga," kata Ahmad. "Dua orang saksi telah kami periksa."

Menurut Ahmad, penanganan kasus ini berjalan lambat karena Bawaslu kesulitan untuk bertemu dengan jaksa untuk membahas masalah ini. Sebab, pelanggaran pidana ini harus dibahas di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan pihak kejaksaan dan kepolisian. "Sudah beberapa kali kami ajak untuk mendiskusikan masalah ini, tapi jaksanya selalu berhalangan hadir. Jadi tertunda terus," ujarnya.

Tim di sentra Gakkumdu, kata Ahmad, hanya mempunyai waktu dua kali tujuh hari untuk meneruskan kasus ini ke tingkat penyidikan. "Ini sudah tujuh hari pertama. Dan masih bisa diperpanjang tujuh hari lagi penyelidikannya," ujarnya.

Ahmad menuturkan bagi peserta Pemilu, pelaksana dan tim kampanye melakukan politik uang pada masa tenang bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 36 juta. Hal itu tertuang di dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 523 ayat 2.

Sedangkan, bagi peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye melakukan politik uang yang melakukan pelanggaran politik uang pada hari pencoblosan dikenakan pasal 503 ayat 3 dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 46 juta. "Dua kasus money politic ini akan kami proses karena sudah ada barang buktinya," kata Ahmad.

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

11 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

4 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

4 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

4 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

6 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

7 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

8 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya