Dosen UI Kampanye Prabowo, Bawaslu Jaktim Tunggu Keputusan KASN
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Ali Anwar
Senin, 6 Mei 2019 12:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Timur menunggu keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara terkait rekomendasi pengawas atas temuan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan ASN Universitas Indonesia Chusnul Mariyah.
Baca juga: Bawaslu DKI Selidiki Dua Karung Formulir C1 Hasil Razia Polisi
Komisioner Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar, mengatakan telah melimpahkan temuan pelanggaran yang dilakukan Chusnul Mariyah ke KASN, tetapi sampai sekarang belum ditindaklanjuti.
"Kami masih menunggu. Keputusan apa yang akan dijatuhi, kami masih belum tahu," kata Ahmad saat dihubungi, Senin, 6 Mei 2019.
Ia menuturkan keterlibatan Chusnul Mariyah dalam kampanye pada Pemilu 2019, merupakan temuan langsung dari pengawas. Pada 26 Januari 2019, Chusnul Mariyah menjadi narasumber dan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Prabowo-Sandiaga saat deklarasi Nasional Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia untuk Pemenangan Prabowo-Sandi di Padepokan Pencak Silat, Taman Mini Indonesia Indah.
Bawaslu, kata dia, telah dua kali memanggil Chusnul Mariyah untuk mengklarifikasi temuan ini. Namun, Chusnul Mariyah tidak memenuhi panggilan tersebut. "Kami juga telah melayangkan surat pemanggilan ke rumahnya di Depok, tapi juga tidak datang memenuhi panggilan kami."
Karena terus tidak memenuhi panggilan, akhirnya Bawaslu langsung merekomendasikan KASN untuk menindaklanjuti temuan ini. Sebabnya, KASN yang mempunyai kewenangan untuk memberi sanksi. "Di acara itu Chusnul juga sempat berorasi," ujarnya.
Juru bicara UI, Rifelly Dewi Astuti, membenarkan bahwa Chusnul Mariyah tenaga pengajar di UI. Bahkan, status Chusnul adalah dosen tetap di UI. "Beliau ASN," ujarnya.
Selain Chusnul Mariyah, Bawaslu juga menemukan keterlibatan ASN dalam kampanye di Pemilu 2019. Pada medio 2018, Bawaslu menemukan guru dan kepala sekolah melakukan kampanye di tempatnya mengampu di Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda, Cakung.
Kedua ASN yang berkampanye di sekolah itu adalah Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah, Tati Alawiyah, dan Kepala MTS Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda, Syuaibatul Aslamiyah. Mereka membagikan kalender berisi ajakan memilih Caleg Gerindra dapil 4 DKI Zuhdi Mamduhi.
"Keputusan KASN terhadap dua guru itu meminta Kemenag (Kementerian Agama) menindaklanjutinya," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Minta DKI Turunkan Baliho Kemenangan 01 dan 02
Ia menuturkan KASN meminta Kemenag menindaklanjuti temuan itu karena kedua guru tersebut tercatat di sana. Bawaslu, kata dia, hingga saat ini belum mengetahui sanksi apa yang diberikan Kemenag kepada kedua ASN tersebut. "Kedua ASN juga sudah kami panggil tapi tidak datang." Tempo mengkonfirmasi Chusnul Mariyah melalui pesan Whastapp, namun sampai siang ini belum terjawab.