Motif Pengancam Penggal Kepala Presiden dan Penyebar Video Diusut

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 13 Mei 2019 16:23 WIB

Foto tersangka yang mengancam Jokowi ditunjukkan saat melakukan keterangan pers terkait kasus ancaman kepada Presiden Indonesia Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Kepolisian berhasil menangkap tersangka HS yang melakukan ancaman dengan berkata akan memenggal kepala Jokowi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bakal mencecar tersangka makar yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo alias Jokowi berinisial HS dengan beberapa pertanyaan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam berujar, pihaknya sedang mendalami motif HS yang diduga melakukan perbuatan makar.
Baca : Pelaku Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Saat ini masih pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2019.

Tak hanya itu, menurut Ade, polisi juga akan menggali hubungan HS dengan penyebar video di media sosial. Video yang memperlihatkan HS sedang mengucap perkataan mengancam penggal Jokowi viral di media sosial.

Ade menjelaskan polisi menduga perempuan berinisial A yang mengunggah video tersebut. A, lanjut Ade, saat ini diduga berada di Sukabumi, Jawa Barat. Polda Metro sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengejar pengunggah.

Kepada polisi, HS mengaku tak mengenal sosok A. Menurut Ade, keduanya baru bertemu saat sama-sama menggelar aksi di depan kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Mei 2019.

"Nanti kita dalami kalau hubungannya," ucap dia.

Advertising
Advertising

Kemarin pagi penyidik divisi kejahatan dan kekerasan (jatanras) Ditreskrimum Polda menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kebupaten Bogor. Setelah penangkapan, penyidik Polda Metro menggeledah rumah HS di kawasan Palmerah Barat, Jakarta Barat. Dari sana polisi membawa barang bukti berupa tas, jaket, peci, dan handphone yang dikenakan HS saat melakukan perbuatan diduga makar.

Perbuatan yang dimaksud adalah HS mengucapkan perkataan akan memenggal Jokowi. Hal itu disampaikan saat aksi di depan kantor Bawaslu RI.
Simak juga :
Pelaku Ancam Jokowi Melarikan Diri Setelah Tahu Ucapannya Viral

HS, pengancam penggal kepala presiden itu bakal dijerat Pasal 104 KUHP tentang makar dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

30 menit lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

3 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

7 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

10 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

20 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

20 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

22 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

22 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya