Pemkot Depok Akan Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR

Reporter

Antara

Selasa, 28 Mei 2019 14:41 WIB

Sejumlah Petugas saat menerima aduan di posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, 28 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok bakal memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

"Harapan kami semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan mengikuti peraturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto di Depok, Selasa, 28 Mei 2019.

Baca: Solidaritas, PNS Kota Batu Sisihkan THR untuk Pegawai Honorer

Manto mengatakan Wali Kota Depok juga telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 15 Mei 2019 tentang THR keagamaan. Surat edaran tersebut menjadi acuan bagi perusahaan di Kota Depok untuk bisa membayarkan hak karyawan/buruh tepat waktu.

Acuan lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Para Pekerja. THR wajib hukumnya diberikan kepada pekerja/buruh, paling lambat H-7 Lebaran.

Advertising
Advertising

"Kalau lewat satu atau dua hari, masih bisa kita toleransi. Namun, jika sudah lebih dari aturan yang ditetapkan, maka akan kita evaluasi dan panggil perusahaan tersebut,” kata Manto.

Baca: THR Cair, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Bisa Lebih Tinggi

Menurut Manto, saat ini terdapat 673 perusahaan yang wajib lapor. Berdasarkan evaluasi tahun 2018, ada dua perusahaan yang telat membayarkan THR keagamaan. "Sudah kami beri teguran dan evaluasi. Tahun ini, kami terus mengimbau perusahaan untuk membayarkan hak pekerja tepat waktu. Mudah-mudahan masalah tahun lalu, tidak terjadi di tahun ini," ujarnya.

Manto menjelaskan pihaknya juga membuka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker mulai 24 sampai 31 Mei 2019. Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Jika ada perusahaan yang menyalahi ketentuan, maka posko tersebut segera bergerak menyelesaikan masalah tersebut.

Adapun ketetapan dikeluarkannya THR ini apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, sehingga harus mendapat THR satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.

Berita terkait

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

3 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

16 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

21 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

22 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

24 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

25 hari lalu

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

25 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

26 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

27 hari lalu

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.

Baca Selengkapnya

Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024, Penjualan Baju Muslim Meningkat 12 Kali Lipat

27 hari lalu

Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024, Penjualan Baju Muslim Meningkat 12 Kali Lipat

Peningkatan belanja online berkaitan erat dengan perayaan Lebaran.

Baca Selengkapnya