Ini Ancaman Sanksi Bagi PNS yang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Rabu, 29 Mei 2019 13:02 WIB

Seorang calon peserta mengabadikan foto mobil dinas yang di lelang dihalaman parkir Gedung KPK, Jakarta, 1 September 2015. Sebanyak 21 mobil dan delapan sepeda motor dinas akan dilelang KPK melalui onlie pada Rabu (2/9) yang terbuka untuk masyarakat umum. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik dapat dikenakan sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat. Sanksi tersebut seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

"Penentuan ringan, sedang, dan berat tergantung hasil BAP-nya, faktanya, dan pelanggaranya," ujar Chaidir saat dihubungi Tempo, Rabu, 29 Mei 2019.

Baca: Patuhi KPK, Anies Larang Mudik Pakai Mobil Dinas

Salah satu hal yang dapat memberatkan sanksi itu, kata Chaidir, seperti hilangnya kendaraan dinas dan tak mengindahkan imbauan dari atasan. Sanksi tersebut mulai dari pemberhentian jabatan serta ganti rugi dari kendaraan dinas yang hilang.

"Lalu jika sengaja kendaraan dinas disewakan, lebih bahaya. Dapat diteruskan ke Tipikor," ujar Chaidir.

Advertising
Advertising

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk pulang kampung atau mudik oleh PNS. Menurut Anies, penggunaan kendaraan berplat merah hanya diperuntukkan untuk kegiatan dinas.

"DKI tidak membolehkan mobil dinas untuk mudik. Itu sudah ada Surat Edaran Sekda nomor 42/SE/2019 dikeluarkan 28 Mei 2019," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Baca: Wali Kota Sukabumi Imbau PNS Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai yang mengatur soal penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi tercantum di Pasal 4. "Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara," bunyi aturan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan surat edaran ihwal penggunaan fasilitas negara, termasuk mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Selain Jakarta, daerah lain yang mengikuti imbauan KPK adalah Kabupaten Bekasi. "Mau tidak mau kami harus mengikuti imbauan KPK itu. Nanti kalau tidak diikutin salah juga," kata Kepala Bagian Humas Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Edward Sutarman kepada Tempo, Jumat, 24 Mei 2019.

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

2 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

5 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

6 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

8 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

8 hari lalu

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

10 hari lalu

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno memaparkan catatan evaluasi transportasi selama momentum Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

11 hari lalu

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.

Baca Selengkapnya