Kivlan Zen Sarankan Tersangka Tak Abaikan Perizinan Kepemilikan Senjata

Kamis, 30 Mei 2019 04:37 WIB

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen menjawab pertanyaan awak media sebelum diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Dia menjelaskan pemeriksaannya berkaitan dengan pertemuan di Tebet yang mengagas unjuk rasa untuk meminta Bawaslu mendiskualifikasi Calon Presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyarankan kepada tersangka yang ingin membunuh empat tokoh untuk tak mengabaikan legalitas kepemilikan senjata.

Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Kivlan Zen di Kasus Rencana Pembunuhan

"Pak Kivlan pernah menyarankan kalau memiliki senjata api harus mengikuti prosedur, harus mengajukan izin tentang penggunaan atau kepemilikan senjata api," kata kuasa hukum Kivlan, Djudju Purwantoro, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis dinihari, 30 Mei 2019.

Djudju berujar Kivlan mengetahui bahwa tersangka memiliki senjata api. Kivlan, lanjut dia, menganggap wajar kepemilikan itu lantaran tersangka memiliki perusahaan yang menyediakan jasa satpam.

"(Keterangan) itu sudah disampaikan di pemeriksaan," ujar dia.

Tersangka sekaligus bekerja dengan Kivlan sebagai sopir pribadi sejak tiga bulan lalu. Dari situlah mereka saling mengenal. Tersangka bekerja separuh waktu. Menurut Djudju, tersangka juga mantan anggota TNI.

Djudju menyampikan, kliennya itu tak mengetahui peruntukkan sebenarnya senjata yang dimiliki tersangka. Yang pasti, dia melanjutkan. Kivlan tidak memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata tersebut.

"Tapi dimiliki oleh pihak lain sehingga Pak Kivlan diminta keterangan terhadap keberadaan senjata api tersebut," jelas dia.

Djuju berujar polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo sebelumnya menyebut Kivlan bakal diperiksa terkait kasus kepemilikan senjata ilegal yang ditangani Polda Metro. Sementara laporan ihwal kasus makar yang juga menyeret Kivlan ditangani Bareskrim Polri.

"LP pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait masalah tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait masalah kepemilikan senjata api ilegal," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.

Menurut Djudju, Kivlan terseret kasus kepemilikan senjata karena mengenal tersangka. Kivlan, lanjut dia, juga mengetahui tiga tersangka lain, yaitu Iwan, Tajudin, dan Heri. Namun, Kivlan tak mengenal apalagi berhubungan dengan tiga orang ini.

Kivlan Zen dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukuman adalah maksimal 20 tahun penjara.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

36 hari lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

37 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

37 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

28 Februari 2024

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan polisi telah menangkap GS atas penembakan di Jatinegara tersebut.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

23 Januari 2024

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kembali menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya

Hong Kong Batalkan Dakwaan Kepemilikan Senjata Api Senator AS

30 Oktober 2023

Hong Kong Batalkan Dakwaan Kepemilikan Senjata Api Senator AS

Hong Kong Pengadilan membatalkan dakwaan terhadap senator negara bagian Amerika Serikat yang ditangkap karena kepemilikan senjata api tanpa izin

Baca Selengkapnya

Melongok Jenis dan Harga Senjata Api di Rumah SYL, Ada yang Mirip Dipakai Eksekutor Nasruddin Zulkarnain?

12 Oktober 2023

Melongok Jenis dan Harga Senjata Api di Rumah SYL, Ada yang Mirip Dipakai Eksekutor Nasruddin Zulkarnain?

Sejumlah senjata api ditemukan saat penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada akhir September lalu. Apa saja jenis dan harga senpi itu?

Baca Selengkapnya

Pengadilan AS Pertimbangkan Pelarangan Pengguna Ganja Medis untuk Miliki Senjata

6 Oktober 2023

Pengadilan AS Pertimbangkan Pelarangan Pengguna Ganja Medis untuk Miliki Senjata

Pengadilan AS sedang menimbang keputusan pelarangan pengguna ganja medis untuk memiliki senjata.

Baca Selengkapnya

Ihwal Pejabat Setingkat Menteri Boleh Memiliki Senjata Api

5 Oktober 2023

Ihwal Pejabat Setingkat Menteri Boleh Memiliki Senjata Api

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Baintelkam Polri soal perizinan belasan senjata api yang ditemukan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Ditangkap, Nikita Mirzani Berharap Nindy Ayunda Berikutnya

9 September 2023

Dito Mahendra Ditangkap, Nikita Mirzani Berharap Nindy Ayunda Berikutnya

Nikita Mirzani merupakan orang yang paling ditunggu tanggapannya setelah Polri menangkap Dito Mahendra atas dugaan kepemilikan senjata api.

Baca Selengkapnya