Sempat Salah Tangkap, Ini Pria Bersorban Hijau Pengancam Jokowi
Reporter
Adam Prireza
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 10 Juni 2019 12:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pria bersorban hijau dalam video ancam bunuh Jokowi yang sebenarnya. Teuku Yahzid, yang sempat ditangkap pda Jumat, 24 Mei 2019, ternyata bukan pelaku pengancam bunuh presiden di video viral.
Baca: Polisi Tangkap Pria Bersorban Hijau Ancam Bunuh Jokowi
Kepala Sub Direktorat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sapta Maulana Marpaung membenarkan pihaknya sempat salah tangkap. “Iya, betul (salah tangkap),” kata Sapta saat dihubungi wartawan pada Senin, 10 Juni 2019.
Sapta mengungkapkan, pelaku sebenarnya baru tertangkap pada Sabtu, 1 Juni 2019. Pria bernama Muhammad Fahri itu, kata Sapta, merupakan pria bersorban hijau yang mengancam hendak membunuh Jokowi. Video tersebut sempat viral di media sosial.
Sebelumnya, pada 24 Mei 2019 lalu polisi sempat mengatakan telah menangkap pria bersorban hijau bernama Teuku Yahzid. Ternyata, wajah Teuku hanya mirip dengan Muhammad Fahri yang merupakan pelaku sebenarnya.
Dalam video berdurasi 29 detik yang sempat viral itu, terlihat dua orang tengah berjalan sambil melontarkan umpatan kepada Jokowi. “Heh, Jokowi, ketemu kau sama saya, saya bunuh kau!,” ujar pria bersorban hijau itu.
Terlihat pula orang yang memakai jaket kulit berwarna hitam dan selendang berwarna merah. Ia hanya merekam sedangkan pria bersorban hijau terus mengumpat.
“Kau dan antek-antek Wiranto, kaum jahanam! Bangsat kau! Pengkhianat kau!” ujar Fahri.
Sebelumnya ketua relawan Jokowi yang tergabung dalam organisasi Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), C. Suhadi, melaporkan video itu ke Polda Metro Jaya. Laporan Suhadi teregistrasi dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 22 Mei 2019.
Baca: Kepada Jokowi, Ayah Hermawan Susanto Minta Maaf Perilaku Anaknya
Terlapor ancam bunuh Jokowi dalam surat itu disebut masih dalam penyelidikan. Adapun sangkaan dalam laporan Suhadi adalah Pasal 104 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dengan tuduhan makar dan atau permufakatan jahat.