Sempat Salah Tangkap, Ini Pria Bersorban Hijau Pengancam Jokowi

Senin, 10 Juni 2019 12:45 WIB

Pria bersorban hijau yang viral di media sosial lantaran mengancam akan membunuh Presiden Jokowi dalam tangkapan layar dari video. Foto: Dokumentasi Twitter

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pria bersorban hijau dalam video ancam bunuh Jokowi yang sebenarnya. Teuku Yahzid, yang sempat ditangkap pda Jumat, 24 Mei 2019, ternyata bukan pelaku pengancam bunuh presiden di video viral.

Baca: Polisi Tangkap Pria Bersorban Hijau Ancam Bunuh Jokowi

Kepala Sub Direktorat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sapta Maulana Marpaung membenarkan pihaknya sempat salah tangkap. “Iya, betul (salah tangkap),” kata Sapta saat dihubungi wartawan pada Senin, 10 Juni 2019.

Sapta mengungkapkan, pelaku sebenarnya baru tertangkap pada Sabtu, 1 Juni 2019. Pria bernama Muhammad Fahri itu, kata Sapta, merupakan pria bersorban hijau yang mengancam hendak membunuh Jokowi. Video tersebut sempat viral di media sosial.

Sebelumnya, pada 24 Mei 2019 lalu polisi sempat mengatakan telah menangkap pria bersorban hijau bernama Teuku Yahzid. Ternyata, wajah Teuku hanya mirip dengan Muhammad Fahri yang merupakan pelaku sebenarnya.

Dalam video berdurasi 29 detik yang sempat viral itu, terlihat dua orang tengah berjalan sambil melontarkan umpatan kepada Jokowi. “Heh, Jokowi, ketemu kau sama saya, saya bunuh kau!,” ujar pria bersorban hijau itu.

Advertising
Advertising

Terlihat pula orang yang memakai jaket kulit berwarna hitam dan selendang berwarna merah. Ia hanya merekam sedangkan pria bersorban hijau terus mengumpat.

“Kau dan antek-antek Wiranto, kaum jahanam! Bangsat kau! Pengkhianat kau!” ujar Fahri.

Sebelumnya ketua relawan Jokowi yang tergabung dalam organisasi Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), C. Suhadi, melaporkan video itu ke Polda Metro Jaya. Laporan Suhadi teregistrasi dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 22 Mei 2019.

Baca: Kepada Jokowi, Ayah Hermawan Susanto Minta Maaf Perilaku Anaknya

Terlapor ancam bunuh Jokowi dalam surat itu disebut masih dalam penyelidikan. Adapun sangkaan dalam laporan Suhadi adalah Pasal 104 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dengan tuduhan makar dan atau permufakatan jahat.

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

2 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

5 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

6 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

6 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

9 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

10 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

17 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya