Diminta Lindungi Keluarga Korban Rusuh 22 Mei, Ini Jawaban LPSK

Reporter

Imam Hamdi

Selasa, 18 Juni 2019 06:53 WIB

Penasehat hukum dan keluarga korban kerusuhan 22 Mei mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, 17 Juni 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Mardiansyah mengatakan lembaganya telah menerima permohonan perlindungan dari pihak keluarga korban tewas saat rusuh 22 Mei lalu pada Senin, 17 Juni 2019.

"Mereka mengajukan permohonan perlindungan untuk keluarga korban yang saat kejadian kemarin meninggal dunia," kata Mardiansyah di kantornya.

Baca: Merasa Diancam Polisi, Keluarga Korban Tewas Saat Kerusuhan Lapor ke LPSK

LPSK, kata Mardiansyah, lembaganya kedatangan dua dari empat keluarga korban didampingi kuasa hukumnya untuk meminta perlindungan. Sebab, mereka merasa terancam setelah tewasnya salah seorang anggota keluarga mereka.

Selain itu, keluarga korban dan kuasa hukumnya melihat tewasnya sejumlah orang dalam kerusuhan 22 Mei, merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Advertising
Advertising

Menurut Mardiansyah, sejauh ini keluarga korban juga telah menemui Komnas HAM berkaitan dengan kasus ini. "Kami juga akan berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait dugaan itu," kata dia.

Suasana kerusuhan 22 Mei di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, Rabu, 22 Mei 2019. Kerusuhan di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat dimulai saat sekelompok orang mencoba memasuki kantor Bawaslu RI pada Selasa malam sekitar pukul 23.00. TEMPO/Amston Probel

Mardiansyah mengatakan LPSK nantinya akan membutuhkan surat keterangan dari Komnas HAM terkait dengan penyebab tewasnya sejumlah orang dalam aksi 21-22 Mei itu merupakan kasus pelanggaran HAM berat atau bukan.

Berdasarkan mandat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 mengenai perlindungan saksi dan korban, LPSK membutuhkan surat rekomendasi itu untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban yang merasa terancam.

"Keluarga korban kurang nyaman dengan banyak pertanyaan ke mereka. Ketidaknyamanan itu membuat mereka merasa dan membutuhkan perlindungan," kata Mardiansyah. "Namun, sejauh ini untuk ancaman secara langsung belum."

Baca: Begini Kisah Akhir 17 Anak yang Terlibat Kerusuhan 22 Mei

Meski telah memberikan laporan, kata Mardiansyah, LPSK belum bisa memberikan perlindungan kepada keluarga korban. "Sebab masih tahap mengajukan. Masih perlu ditelaah. Permohonan bisa diberikan setelah rapat paripurna pimpinan," ujarnya.

Kuasa hukum keluarga korban tewas, Wisnu Rakadita, mengatakan dirinya menerima kuasa dari empat keluarga korban tewas dalam aksi 21-22 Mei untuk meminta permohonan perlindungan kepada LPSK karena merasa ada yang mengancam.

Wisnu diberi kuasa kepada empat keluarga korban tewas, yakni keluarga Muhammad Harun Al Rasyid, 15 tahun, Farhan Syafero (31), Adam Nurian (19) dan Sandro (32). "Psikis mereka (keluarga korban) terganggu," kata dia di kantor LPSK.

Menurut Wisnu, keluarga korban kerap didatangi oleh pihak tertentu, termasuk kepolisian. Ancaman, kata dia, bahkan telah terjadi saat keluarga mengambil jenazah korban tewas.

Selain itu, keluarga korban merasa terancam oleh orang yang diduga polisi yang meminta mereka membatalkan laporan adanya pelanggaran HAM ke Komnas HAM. "Kami menduganya yang melakukan pengancaman pihak kepolisian. Untuk itu, kami meminta bantuan perlindungan ke LPSK," kata Wisnu.

Meski hanya mendapatkan kuasa dari empat keluarga, Wisnu tetap melaporkan seluruh korban tewas dalam rusuh 22 Mei. Total korban tewas yang dilaporkan mencapai 10 orang. "Sembilan di Jakarta dan satu di Pontianak," ujarnya.

Berita terkait

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

5 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

7 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

12 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

17 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

18 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

19 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

19 hari lalu

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.

Baca Selengkapnya

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

23 hari lalu

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

23 hari lalu

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.

Baca Selengkapnya