TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan rencana pemerintah DKI mengambilalih pengelolaan air Jakarta dari swasta akan menemui beberapa kendala. Apa lagi, perusahaan milik daerah PAM Jaya harus menuntaskan target cakupan wilayah air minum yang belum dicapai dua mitra swasta yaitu PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
"Tidak mungkin selesai hanya dalam setahun, paling sedikit tiga tahun lah," ujar Trubus saat dihubungi Tempo hari ini, Senin, 1 Juli 2019.
Meskipun akan banyak menemui kendala, Trubus mengatakan tetap mendukung DKI mengambilalih pengelolaan air Jakarta. "Saya tetap mendukung swastanisasi air berhenti sebelum 2023."
Trubus menjelaskan dalam 20 tahun lebih pengelolaan air Jakarta sepenuhnya dipegang oleh swasta. Ketika akan mengambilalih, PAM Jaya harus memiliki SDM yang berpengalaman. Jika tidak mampu memenuhi kebutuhan itu maka pelayanan akan terganggu. "Dengan kondisi (SDM) saat ini saja pelayanan sering terganggu, airnya macet-macet."
Kendala berikutnya, menurut Trubus, ialah infrastruktur. Menurut dia selama kurang lebih 20 tahun perusahaan swasta melakukan pengelolaan air di Jakarta, cakupan pipa air hanya 40 persen. Sedangkan pada 2023 target cakupannya 82 persen. Jika PAM Jaya mengambilalih pengelolaan air Jakarta maka harus mengejar target 42 persen sisanya dalam waktu empat tahun. Dia menilai dengan kemampuan PAM Jaya akan berat memenuhi target apalagi pendanaannya sepenuhnya dari APBD.
Pemerintah DKI berusaha melakukan pengambilalihan pengelolaan air Jakarta dari swasta. Rencana perintah Gubernur Anies Baswedan kepada PD PAM Jaya. Pada 11 Februari 2019, Anies mengumumkan bahwa DKI akan menyetop swastanisasi air menggunakan rekomendasi Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum.
Rekomendasi itu hasil kajian tim selama enam bulan. Poin rekomendasi tersebut, antara lain status quo/membiarkan kontrak selesai sampai dengan waktu berakhirnya yaitu 2023, pemutusan kontrak kerja sama saat ini juga dan tiga pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata.
Anies mengambil rekomendasi yang terakhir, yakni pengambilalihan melalui tindakan perdata. Sebagai langkah awal, ia meminta Dirut PAM Jaya Bambang Hernowo untuk perjanjian awal dengan swasta tentang pengelolaan air Jakarta. Hasilnya, baru Aetra yang menyepakati empat poin perjanjian awal atau Head of Agreement (HoA) yang dibuat PAM Jaya. Sedangkan Palyja belum bersedia