Anies Setuju Kuasa Hukum Capres 02 Bela DKI di Kasus Stadion BMW
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 4 Juli 2019 14:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyetujui dipilihnya Denny Indrayana sebagai kuasa hukum perkara sengketa lahan di Jakarta International Stadium atau Stadion BMW, Jakarta Utara.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan penunjukan Denny merupakan rekomendasi dari Biro Hukum.
Baca juga : DKI Lanjut Gunakan Kuasa Hukum Capres 02, Anies: Saya Tidak Tahu
"Tapi tetap lapor juga. Kan pak gubernur bilang, 'Kalau perlu dampingin ya.' 'Iya, Pak, siap.' Kalau aset kita selalu didampingi," kata Yayan saat dihubungi, Kamis, 4 Juli 2019.
Menurut dia, Biro Hukum sebelumnya pernah menggandeng Denny. Waktu itu, pemerintah DKI meminta saran Denny atas suatu perkara. Dia tak mendetail perkara yang dimaksud.
Yayan menilai kantor hukum Denny bernama INTEGRITY memiliki kapabilitas untuk menghandel perkara lahan Stadion BMW. Denny, lanjut dia, ahli untuk mengurusi perizinan.
"Dia kan ahli hukum tata negara nih, itu kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, dengan segala macam, ya lebih kapabel lah di bidangnya itu," jelas dia.
Kemarin Denny menyebut, dirinya ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai kuasa hukum penanganan perkara sengketa lahan Stadion BMW. Denny adalah anggota tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang baru lalu.
Namun, Anies mengaku tak tahu-menahu mengenai penunjukkan itu. Menurut dia, dipilihnya Denny merupakan keputusan Biro Hukum DKI.
Memori banding dibutuhkan setelah PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas dua sertifikat hak pakai Taman BMW pada Mei 2019. Kuasa hukum PT BPH, Damianus Renjaan, mengatakan pemerintah DKI tak lagi memiliki dasar hukum untuk menggunakan sebagian lahan Taman BMW dalam sertifikat itu.
Dalam gugatannya, PT Buana mengklaim memiliki sertifikat hak guna bangunan atas tanah seluas 9,6 hektare tersebut. PT Buana pun menyatakan tak pernah diminta persetujuan perihal rencana pembangunan Jakarta International Stadium.
Baca juga : Banding Lahan Stadion BMW, Anies Tunjuk Kuasa Hukum Capres 02
Majelis hakim mengabulkannya dan membatalkan dua sertifikat hak pakai atas nama pemerintah DKI Jakarta itu. Alasannya, penerbitan oleh BPN tak cermat.
“Obyek sengketa (sertifikat 314 dan 315) terbit 18 Agustus 2017 namun (sengketa lahan Taman BMW di Pengadilan Negeri Jakarta Utara) masih berjalan dan baru diputuskan pada 7 September 2017,” kata anggota majelis hakim PTUN Jakarta, Edi Septa Surhaza. Kini Biro Hukum DKI didampingi kantor hukum Denny Indrayana dalam banding kasus sengketa lahan Stadion BMW tersebut.