Kemendagri: Berkas Perpanjangan Izin FPI Belum Lengkap

Senin, 8 Juli 2019 12:49 WIB

Suasana di depan kantor Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu 21 Februari 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri Lutfi mengatakan pihaknya belum dapat memproses berkas perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI). Menurut dia, FPI belum melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.

"Sudah masuk berkasnya, tapi belum lengkap," kata Lutfi saat dihubungi Tempo, Senin, 8 Juli 2019.

Baca: Izin FPI Masih Dikaji Kemendagri, Ini Peta Dukungan Petisi Online

Lutfi mengatakan FPI memiliki waktu selama 15 hari dari tanggal permohonan perpanjangan izin untuk merampungkan berkas. Jika melewati batas waktu dan berkas belum lengkap, maka Kemendagri tidak bisa memproses perpanjangan izin.

"Sesuai peraturan perundang-undangan maka selama 15 hari kami akan menyampaikan kepada FPI bahwa berkas yang disampaikan belum lengkap," kata Lutfi.

Advertising
Advertising

FPI telah menyerahkan berkas-berkas yang digunakan untuk mengurus perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan pada Kamis, 20 Juni 2019. Izin FPI habis di tanggal tersebut. Pihak Unit Layanan Administrasi Kemendagri telah menerimanya dengan nomor registrasi KDN6062122432.

Baca: Kemendagri Evaluasi Berkas Permohonan Perpanjangan Izin FPI

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyampaikan dalam proses pendaftaran itu masih terdapat kekurangan lantaran pihak FPI tidak membawa sejumlah berkas yang disyaratkan seperti surat permohonan, surat rekomendasi dari Kementerian Agama, surat keterangan domisili, surat pernyataan bersedia melaporkan kegiatan, dan bukti kepemilikan sekretariat. “SKT asli yang lama juga tidak dibawa,” kata dia.

Untuk memperpanjang izinnya sebagai ormas, FPI harus menyerahkan 20 item persyaratan. Sejumlah syarat itu antara lain surat keterangan tidak berafiliasi dengan partai politik, alamat dan foto kantor sekretariat, surat keterangan bahwa kantor FPI milik sendiri atau sewa, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART, dan surat pernyataan pengurus. Untuk saat ini, dia belum mengecek lagi apa saja syarat yang belum dipenuhi FPI.

Berita terkait

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

1 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Usulkan Pembagian IUP ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Nanti Dicarikan Partner

4 hari lalu

Usulkan Pembagian IUP ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Nanti Dicarikan Partner

Menurut Bahlil, pembagian IUP untuk ormas keamaaan bukan masalah selagi dilakukan sesuai dengan baik.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

8 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

8 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

15 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

19 hari lalu

Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

Pemerintah sedang merancang pembagian Izin konsesi tambang bagi organisasi kemasyarakatan atau ormas. Upaya Jokowi membayar utang politik?

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

25 hari lalu

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya