Izin Belum Juga Diperpanjang, FPI: Masih Lengkapi Dokumen

Senin, 15 Juli 2019 11:34 WIB

Massa dari Front Pembela Islam menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda Kencana Wiwaha, untuk memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi yang sedang menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 hari ini, 14 Juni 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Indonesia (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan masih melengkapi dokumen permohonan perpanjangan izin atau pembaruan Surat Keterangan Terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Keterangannya melengkapi pernyataan dari Kemendagri pada akhir pekan kemarin bahwa belum ada perbaikan berkas.

Baca: Izin Kedaluarsa, FPI Kaget Disebut Kurang Banyak Berkas

"Masih berjalan. Semoga cepat selesai nanti," ujar Sugito saat dihubungi, Senin 15 Juli 2019.

Sugito mengatakan dua dokumen yang masih diurus adalah dokumen ihwal domisili lantaran alamat kantor pusat FPI yang pindah serta rekomendasi dari Kementerian Agama. Ini sesuai dengan keterangan sebelumnya bahwa tersisa dua berkas yang harus dilengkapi.

Ia pun bingung terhadap pernyataan dari Kemendagri bahwa ada lebih banyak dokumen yang kurang. "Saya juga bingung kenapa dari Kemendagri itu ada sekitar 10? Saya konfirmasi dulu ke teman-teman yang mengurus," ujar Sugito.

Advertising
Advertising

Seperti diketahui izin FPI telah kedaluarsa per 20 Juni 2019. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menyampaikan kalau ormas tersebut telah mengajukan pendaftaran baru dan diterima Unit Layanan Administrasi Kemendagri dengan nomor registrasi KDN6062122432.

Baca: Izin FPI Masih Dikaji Kemendagri, Ini Peta Dukungan Petisi Online

Dalam proses itu Bahtiar menyebut masih terdapat kekurangan lantaran FPI tidak membawa sejumlah berkas yang disyaratkan. Sejumlah berkas yang kurang tersebut seperti surat permohonan, surat rekomendasi dari Kementerian Agama, surat keterangan domisili, surat pernyataan bersedia melaporkan kegiatan, dan bukti kepemilikan sekretariat. “SKT asli yang lama juga tidak dibawa,” kata dia.

Untuk memperpanjang izinnya sebagai ormas, FPI seluruhnya harus menyerahkan 20 item persyaratan. Sejumlah syarat itu antara lain surat keterangan tidak berafiliasi dengan partai politik, alamat dan foto kantor sekretariat dan surat keterangan bahwa kantor FPI milik sendiri atau sewa. Selain itu, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART, dan surat pernyataan pengurus.

Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

7 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

7 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

14 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

25 hari lalu

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

36 hari lalu

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

36 hari lalu

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

36 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.

Baca Selengkapnya