Sidang Replik, Jaksa: Joko Driyono Sadar Melakukan Tindak Pidana

Senin, 15 Juli 2019 17:50 WIB

Terdakwa Joko Driyono mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (4/7). TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim untuk menolak nota pembelaan Joko Driyono, terdakwa kasus perusakan barang bukti kasus pengaturan skor antimafia bola.

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak nota pembelaan diri terdakwa dan penasehat hukum untuk keseluruhannya," ujar Jaksa penuntut umum, Sigit Hendradi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 15 Juli 2019.

Sigit mengatakan pembelaan Joko Driyono tidak bisa membuktikan Joko Driyono bebas dari pasal yang didakwakan. Jaksa dalam repliknya membantah semua pembelaan diri terdakwa dan penasehat hukum.

Salah satunya jaksa membantah pernyataan penasehat hukum yang berpendapat Joko Driyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghancurkan merusak barang bukti.

Menurut Sigit, Joko dalam keadaan sadar dan memiliki kehendak untuk melakukan tindak pidana tersebut. Hal ini, kata dia, terbukti dari keterangan saksi dan barang bukti dalam persidangan.

Advertising
Advertising

Sigit mengatakan Joko mengetahui bahwa ruangannya tengah disegel oleh Satgas Antimafia Bola lalu memerintahkan Mardani Mogot, sopir pribadinya, melewati pintu belakang untuk mengambil sejumlah barang dan dokumen hingga rekaman CCTV dari ruangan yang bergaris polisi tersebut.

Selain itu, jaksa membantah pleidoi dari penasehat hukum yang menyatakan tindak pidana perusakan barang bukit tersebut harus berhubungan dengan kasus yang diproses oleh Satgas, yaitu pengaturan skor. Menurut Sigit, dalam perkara ini, Joko Driyono dituntut dengan pasal 233 KUHP yang tidak mensyaratkan bahwa objek tindak pidana perusakan, penghancuran, menghilangkan barang bukti harus berupa barang bukti.

"Logikanya semua area dalam itu dipengawasan penyidik, dalam pasal 233 KUHP objeknya tidak harus barang bukti tapi semua barang dalam area," kata Sigit.

Sigit meminta majelis hakim untuk menerima tuntutan jaksa dan menyatakan Joko Driyono bersalah. "Dan memohon kepada mejalis hakim untuk menjatuhkan pidana 1 Tahun 6 bulan," ujarnya.

Menanggapi replik jaksa tersebut, Joko Driyono akan mengajukan duplik secara tertulis. "Kami akan mengajukan dublik secara tertulis," ujar pengacara Joko, Mustafa.

Berita terkait

Kronologi Pemuda Demak Rusak Pagar Jembatan Agar Truk Sound Horeg Bisa Lewat

24 hari lalu

Kronologi Pemuda Demak Rusak Pagar Jembatan Agar Truk Sound Horeg Bisa Lewat

Pagar jembatan beton di Desa Babatan, Kecamatan Kebonagung, Demak, Jawa Tengah dirusak pemuda agar truk berisi sound system untuk takbiran bisa lewat.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

40 hari lalu

Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

Polisi menangkap tersangka perusakan toko laundry berinisial J, 41 tahun, di daerah Jambi.

Baca Selengkapnya

Viral Massa Rusak Mobil Warga Saat Kebakaran Gudang Limbah Plastik di Bekasi

19 Desember 2023

Viral Massa Rusak Mobil Warga Saat Kebakaran Gudang Limbah Plastik di Bekasi

Sebuah mobil dirusak warga yang panik saat kebakaran gudang di Medan Satria Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2

13 Desember 2023

Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2

Kepala Satgas Antimafia Bola Asep Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus match fixing di Liga 2 2018.

Baca Selengkapnya

Melubangi Pipa Air Bersih PDAM, Satu Keluarga di Bogor Ditangkap Polisi

7 Desember 2023

Melubangi Pipa Air Bersih PDAM, Satu Keluarga di Bogor Ditangkap Polisi

Polresta Bogor Kota menangkap seorang nenek bersama empat anggota keluarganya karena tuduhan perusakan pipa air bersih milik PDAM setempat.

Baca Selengkapnya

Kata Erick Thohir Soal Penetapan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Pengaturan Skor Liga 2

13 Oktober 2023

Kata Erick Thohir Soal Penetapan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Pengaturan Skor Liga 2

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menegaskan hukuman larangan berkecimpung menanti para tersangka pengaturan skor Liga 2. Kepolisian masih kumpulkan bukti.

Baca Selengkapnya

Klub Liga 2 yang Terlibat Match Fixing Gelontorkan Dana hingga Rp 800 Juta untuk Suap Wasit

12 Oktober 2023

Klub Liga 2 yang Terlibat Match Fixing Gelontorkan Dana hingga Rp 800 Juta untuk Suap Wasit

Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Asep Edi Suheri mengatakan ada kemungkinan dana untuk suap wasit lebih dari Rp 800 juta di kasus match fixing ini.

Baca Selengkapnya

Satgas Antimafia Bola Polri Jelaskan Peran 2 Tersangka Baru Match Fixing Liga 2 2018

12 Oktober 2023

Satgas Antimafia Bola Polri Jelaskan Peran 2 Tersangka Baru Match Fixing Liga 2 2018

Satgas Antimafia Bola menungkap dua tersangka baru dalam kasus match fixing Liga 2 2018 berinisial VW dan DR.

Baca Selengkapnya

Satgas Antimafia Bola Polri Ungkap Klub Terlibat Match Fixing Masih Main di Liga 1

12 Oktober 2023

Satgas Antimafia Bola Polri Ungkap Klub Terlibat Match Fixing Masih Main di Liga 1

Kepala Satgas Antimafia Bola Asep Edi Suheri mengungkapkan klub yang terlibat match fixing Liga 2 habiskan uang hingga Rp 800 juta.

Baca Selengkapnya

Polri Tetapkan 6 Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor di Liga 2, Begini Modusnya

28 September 2023

Polri Tetapkan 6 Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor di Liga 2, Begini Modusnya

Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap praktik pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan liga 2 2018

Baca Selengkapnya